Saling Pukul Meja, UIN Bengkulu Dan Warga Sama-Sama Miliki Sertifikat

Satujuang.com – Konflik kepemilikan lahan kampus UIN Bengkulu yang berada di dalam komplek ex.STQ semakin memanas.

Saat perwakilan dari kampus UIN Bengkulu menemui warga yang menduduki lahan tersebut, sempat terjadi keributan dan saling pukul meja, Kamis (19/8/21).

Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang warga yang menduduki lahan.

Dalam video dengan durasi 2.50 menit itu, terjadi keributan dan aksi saling pukul meja antar kedua belah pihak.

Kedua belah pihak saling ngotot menyatakan berhak dan memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

“Waktu itu perwakilan dari UIN minta membuka pagar kawat yang kita pasang,” ujar Minharsi’i, Jum’at (20/8).

Walau pun sempat dibongkar sebentar, namun pagar kawat yang membentang menghadang jalan menuju komplek kampus UIN Bengkulu tersebut dipasang kembali oleh warga tersebut.

Minharsi’i mengatakan bahwa, mereka mempunyai hak atas tanah tersebut dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kita punya sertifikatnya, SHM No 5 tahun 2012 atas nama Fatimah dengan luas 18.653 meter persegi,” sambungnya.

Anehnya, pihak UIN Bengkulu juga memiliki surat sertifikat atas tanah tersebut.

Minharsi’i menjelaskan, dirinya tidak mengerti bagaimana bisa terjadi ada sertifikat di dalam sertifikat atas tanah yang ada disana.

Dirinya juga menyatakan, belum ada ganti rugi tanah oleh pihak STAIN Bengkulu (sekarang UIN Bengkulu) kepada warga.

“Belum ada uang ganti rugi,” tegasnya.

Saat dihubungi, perwakilan kampus UIN Bengkulu dalam video tersebut, Tarmizi Gumay,S.H., melalui pesan WhatsApp.

Dirinya mengatakan bahwa telah melayangkan surat somasi kepada warga tersebut.

“Sudah kita kirim surat somasi kepada mereka,” sampainya singkat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *