BPK Ungkap Kejanggalan Proyek Jembatan Air Martan, Harga E-Katalog Mirip 99 Persen

Bengkulu, Satujuang.com – Proses pengadaan proyek pembangunan Jembatan Air Martan di Kabupaten Seluma senilai Rp16 miliar terindikasi kuat sarat praktik persaingan usaha tidak sehat dan pengondisian rekanan sejak tahap awal pengadaan.

Dugaan rekayasa pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025 Nomor 36.B/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/06/2026.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti kejanggalan metode pemilihan penyedia jasa melalui Katalog Elektronik (E-Katalog) Versi 6 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu.

“Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp16.290.154.000,00 disinyalir sengaja dirancang untuk mengunci satu rekanan tertentu agar melenggang tanpa kompetisi berarti,” dikutip dari LHP BPK.

Berdasarkan Berita Acara Identifikasi Item Barang Nomor 027/753/BPBD/2025 tertanggal 8 Juli 2025, tim teknis mencatat terdapat 70 item pekerjaan yang dipersyaratkan di dalam HPS pembangunan Jembatan Air Martan.

Namun, dari tiga badan usaha kualifikasi menengah yang terdata di sistem, hanya PT Rodateknindo Purajaya (PT RP) yang memiliki ketersediaan barang mendekati persyaratan, yakni mencapai 63 item.

“Dua penyedia lainnya terkesan hanya menjadi pelengkap administratif karena CV TS hanya menyediakan 18 item, dan PT AL bahkan cuma mengantongi 1 item barang di etalase katalog,” urai laporan tersebut.

Ketimpangan syarat tersebut berlanjut pada Berita Acara Pemilihan Calon Penyedia Jasa Nomor 027/835/BPBD/2025 tanggal 14 Juli 2025, di mana pemilihan penyedia akhirnya diputuskan melalui metode negosiasi harga dengan PT Rodateknindo Purajaya.

Auditor BPK menemukan proses negosiasi harga kontrak senilai Rp16.006.775.890,00 itu terindikasi hanya formalitas belaka di atas meja.

Pasalnya, pada sejumlah item pekerjaan struktur utama yang bernilai jumbo, tingkat kemiripan harga satuan antara penawaran rekanan dengan pagu HPS mencapai angka ekstrem di atas 99 persen.

Pada item penyediaan unit pracetak gelagar tipe I bentang 35 meter, harga HPS sebesar Rp660.412.193,73 per buah hanya disepakati turun tipis menjadi Rp659.000.000,00 di dokumen kontrak, mencatat tingkat kemiripan harga hingga 99,79 persen.

Kejanggalan serupa terlihat pada pos pemasangan unit pracetak gelagar, di mana angka HPS Rp50.954.430,39 disepakati menjadi Rp50.950.000,00 dengan persentase kemiripan nyaris mutlak sebesar 99,99 persen.

Kondisi identik juga ditemukan pada pekerjaan penyediaan dan pemasangan panel full depth slab, dengan kesepakatan harga satuan kontrak mengunci angka kemiripan 99,75 persen terhadap HPS.

Saat dimintai keterangan resmi oleh pemeriksa BPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdalih metode negosiasi E-Katalog terpaksa diambil akibat keterbatasan waktu pelaksanaan jika harus melalui lelang terbuka.

Keterbatasan waktu itu diakui terjadi lantaran dokumen perencanaan teknis dari konsultan perencana baru selesai pada bulan Juli 2025.

BPK menilai skema pemilihan penyedia tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 03/SE/DB/2025 dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 yang melarang penjualan komoditas E-Purchasing melebihi harga pasar non-katalog.

Praktik pengadaan yang diduga sarat pengondisian ini terbukti berakibat fatal, mengingat fisik Jembatan Air Martan yang menghubungkan Desa Pasar Seluma dan Desa Rawa Indah tersebut mengalami ambrol dan patah hanya dua bulan setelah diresmikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *