Jakarta, Satujuang.com – Publik Bengkulu yang sempat berspekulasi dan menduga pengusutan kasus korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong mulai meredup atau “masuk angin”, akhirnya terbungkam.
Di tengah derasnya tudingan miring dan penantian panjang masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kejutan besar dengan mengumumkan penetapan tersangka baru, Selasa (20/10/26).
Lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka tambahan dalam pusaran perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Dua figur baru yang kini resmi menyandang status tersangka itu berasal dari kalangan pengusaha kakap dan politisi daerah.
Keduanya adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, serta mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kedua tersangka telah dipanggil dan diperiksa langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
“Penyidik mendalami keterlibatan Eko Yusanto dalam pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan perusahaannya, termasuk dugaan aliran uang kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya,” ungkap Budi Prasetyo.
Sementara untuk tersangka B Daditama, pemeriksaan mendalam terkait substansi materi perkara dijadwalkan ulang lantaran yang bersangkutan belum didampingi oleh kuasa hukum.
Langkah berani ini membuktikan komitmen penyidik KPK dalam membedah tuntas konspirasi pemufakatan jahat pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong hingga ke akar-akarnya.
Sebelumnya, genderang operasi KPK telah lebih dulu menjerat lima orang tersangka utama ke balik jeruji besi.
Kelimanya yakni Muhammad Fikri Thobari selaku bupati, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga kontraktor swasta, masing-masing Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam konstruksi perkaranya, Fikri diduga meraup suap hingga Rp1,7 miliar dari total anggaran proyek Dinas PUPRPKP yang mencapai Rp91,13 miliar.
Penyidik mengendus adanya praktik lancung berupa setoran ijon proyek sebesar Rp980 juta yang ditransfer bertahap melalui tangan perantara, di samping penerimaan lain senilai Rp775 juta.
Penetapan Eko Yusanto dan B Daditama menjadi sinyal tegas bahwa KPK tidak pernah berkompromi, sekaligus membuka peluang terseretnya nama-nama besar lain dalam skandal rasuah berjamaah tersebut.
Namun sayangnya pengembangan kasus yang digaungkan KPK RI mengarah ke Pemkot Bengkulu belum ada penetapan. (Red)





















