Kota Bengkulu, Satujuang.com – Upaya hukum yang ditempuh Tim Kuasa Hukum ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu kian mendesak.
Sebelumnya tim hukum diketahui telah melayangkan surat permohonan eksekusi paksa pada Rabu (7/10) lalu.
Kemudian kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Senin (12/10) untuk mempertanyakan tindak lanjut serta mendesak Ketua PN Bengkulu dan jajarannya.
Mereka meminta PN segera mengeluarkan putusan resmi terkait tuntutan pembebanan Bunga Moratoir atas kelalaian Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Jevi Sartika SH, menegaskan bahwa pihaknya sengaja memasukkan kembali surat dengan substansi serupa pada Kamis (15/10/26).
Langkah ini guna memastikan berkas permohonan tersebut tidak terlewat di meja antrean pihak kepaniteraan pengadilan.
“Kami memasukkan surat yang sama lagi, tujuannya untuk mengingatkan pihak PN Bengkulu, siapa tahu surat kami yang sebelumnya terlewatkan di antrean mereka,” tegas Jevi.
Pihaknya mendesak lembaga peradilan untuk bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsinya tanpa pandang bulu dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.
“Kami minta Ketua Pengadilan beserta jajarannya untuk memberikan putusan, bekerja sesuai dengan tupoksi, karena ini adalah hak masyarakat, jangan ada tebang pilih dalam hukum, jadi kami minta tindak lanjutnya sesegera mungkin,” tandasnya.
Diketahui, desakan ini dilayangkan menyusul sikap Pemkot Bengkulu yang terus mengulur pembayaran ganti rugi sewa lahan sebesar Rp4 miliar berdasarkan Putusan MA No. 4003 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam berkas permohonan komprehensif yang diserahkan ke Panitera Muda Hukum PN Bengkulu dengan tembusan kepada Wali Kota Bengkulu tersebut, tim hukum mendesak Ketua PN menetapkan empat poin tindakan hukum mendasar:
- Penetapan Bunga Moratoir 6 Persen: Menghitung akumulasi pembengkakan utang Pemkot akibat denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun (setara Rp240 juta per tahun) sesuai Pasal 1250 KUHPerdata.
- Berita Acara Pembangkangan Eksekusi: Menetapkan secara otentik bahwa Wali Kota Bengkulu telah melakukan perlawanan hukum (Contempt of Court) atas penetapan eksekusi.
- Pemanggilan Khusus TAPD & BPKAD: Memanggil Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan Kepala BPKAD Kota Bengkulu ke sidang insidental pengadilan untuk memastikan alokasi APBD di bawah pengawasan Hakim.
- Sita Eksekusi Aset Non-Fasum: Memerintahkan Jurusita PN Bengkulu menginventarisasi dan menyita aset komersial/privat Pemkot (lahan kosong non-fasum, ruko yang disewakan, hingga dividen BUMD) untuk dilelang.
Jevi mengecam keras alibi “kehati-hatian anggaran” yang kerap dipakai Wali Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menunda kewajiban, sebab sikap membandel tersebut justru semakin mencekik keuangan daerah.
“Pemkot jangan asal mengklaim ‘hati-hati anggaran’ untuk menunda kewajiban. Kelalaian mereka membayar ganti rugi justru membuat utang APBD membengkak Rp240 juta per tahun akibat Bunga Moratoir,” cecar Jevi.
Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat Pemkot tetap mengabaikan kewajiban tersebut, pihaknya mendesak agar PN Bengkulu tidak ragu mengeksekusi dan melelang aset-aset komersial milik Pemkot yang bersifat non-pelayanan publik demi melunasi hak-hak ahli waris. (Red)





















