Kota Bengkulu, Satujuang.com – Polemik alih fungsi bangunan eks Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu (Mess Pemda) menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu kian memanas di ruang publik.
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE, melayangkan kritik terbuka untuk menanggapi pernyataan salah seorang pejabat publik terkait polemik tersebut, Kamis (15/10/26).
Irman menyoroti penggunaan istilah “mentalitas kepiting” yang dialamatkan kepada pihak-pihak mempertanyakan kebijakan pemanfaatan aset tersebut.
Menurutnya, perdebatan kebijakan publik seharusnya dijawab menggunakan argumentasi ilmiah, regulasi, dan data.
Bukan justru memperkeruh suasana dengan pelabelan psikologis atau stigma negatif terhadap pengkritik.
“Dalam perdebatan kebijakan publik, seorang pejabat publik semestinya hadir menjernihkan persoalan melalui argumentasi ilmiah, bukan justru memperkeruh suasana dengan pelabelan psikologis,” tegas Irman.
Ia menilai, perdebatan ini bukan soal siapa yang senang melihat kemajuan dan siapa yang menghambat pemerintah.
Persoalan utamanya menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan yang harus memenuhi prinsip legalitas, rasionalitas perencanaan, akuntabilitas anggaran, kesesuaian tata ruang, serta kepentingan publik.
Ketika masyarakat atau legislatif mempertanyakan dasar hukum sebuah kebijakan, jawaban yang dibutuhkan adalah penjelasan regulasi, bukan penilaian karakter.
Irman menegaskan bahwa menyematkan istilah “mentalitas kepiting” berisiko menjadi bentuk argumen ad hominem untuk mengalihkan substansi perdebatan.
“Kalau berpendapat pemanfaatan aset tersebut merupakan kebijakan yang tepat, silakan buktikan melalui kajian,” tantang Irman.
“Jelaskan dasar hukumnya, paparkan analisis kebutuhan ruangnya, tunjukkan kelayakan ekonominya, dan uraikan konsekuensi anggarannya,” lanjutnya.
Politisi dari partai PKS ini pun mengupas sejumlah poin krusial dalam polemik ini.
Pertama, mengenai pemanfaatan aset terbengkalai, Irman menyatakan bahwa kewajiban mengelola aset tidak otomatis membenarkan setiap bentuk pilihan penggunaannya tanpa pengujian komparatif.
Kedua, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap kebijakan wajib mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah harus transparan membuka dokumen perencanaan, rincian biaya renovasi, analisis biaya-manfaat, hingga status hukum hibah.
Ketiga, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mutlak diperlukan dan tidak boleh dipaksakan tunduk sekadar untuk melegitimasi kebijakan satu lokasi, terlebih di kawasan pesisir rawan bencana.
Keempat, sikap delapan fraksi di DPRD Kota Bengkulu yang belum memberikan persetujuan murni merupakan wujud fungsi pengawasan kelembagaan (checks and balances).
Ia menegaskan, meminta kajian dan transparansi bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan.
Di akhir penjelasannya, Irman kembali mendesak agar perdebatan dikembalikan pada koridor substansi dan adu data, bukan perang istilah.
“Jawab substansinya, bukan menilai mentalitas orangnya!” pungkas Irman Sawiran. (Red)





















