Kota Bengkulu, Satujuang.com – Perdebatan seputar rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyulap gedung eks Mess Pemda menjadi Kantor Wali Kota terus bergulir, Rabu (14/10/26).
Di tengah berbagai opini publik yang beredar, kalangan legislatif kembali mempertegas substansi utama dari persoalan ini.
Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Partai Hanura, Sudisman, S.Sos., menegaskan bahwa penolakan terhadap proyek ini sama sekali bukan didasari motif menghambat pembangunan.
Lebih dari itu, kata Sudisman, persoalan ini menyangkut prinsip fundamental bernegara: kepatuhan mutlak terhadap aturan hukum dan pertanggungjawaban uang rakyat.
“Polemik Mess Pemda ini bukan soal pemanfaatan aset, tapi ini soal mematuhi undang-undang,” tegas Sudisman.
Ia kembali mengingatkan kepada semua pihak bahwa pemerintah mau Legislatif, Eksekutif maupun Yudikatif harus bekerja berdasarkan undang-undang.
Itulah rambu yang harus dipegang teguh oleh pemerintah, jika tidak mematuhi itu berarti menyalahi aturan mau apapun alasannya.
“Karena pemerintah bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan setiap sen uang negara penggunaannya itu harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Itu prinsip utamanya,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut memperkuat sikap kelembagaan dewan. Dalam rapat paripurna sebelumnya, tercatat 8 dari 9 fraksi secara resmi menyatakan keberatan dan menolak penganggaran revitalisasi gedung tersebut untuk dijadikan Kantor Wali Kota.
Penolakan masif ini lahir dari tumpukan pelanggaran mendasar.
Berdasarkan temuan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu, proses pemindahtanganan aset melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor U.586.BKAD.Tahun 2025 sarat cacat prosedur administratif dan dinilai melompati mekanisme persetujuan paripurna.
Selain masalah prosedur hibah, proyek fisik senilai Rp14,46 miliar yang dimenangkan oleh CV. Bangun Mega Utama menggunakan APBD 2026 ini juga dinilai menabrak aturan tata ruang.
Sudisman mengingatkan bahwa kebijakan tersebut melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW serta ketentuan Pasal 100 PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional.
Aturan tersebut secara eksplisit melarang pendirian pusat perkantoran pemerintahan di sempadan pantai.
Terlebih lagi, lokasi eks Mess Pemda berada tepat di garis pesisir yang hanya berjarak 5 meter dari penahan ombak, sehingga masuk dalam zona merah rawan bencana tsunami.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, sebelumnya menekankan agar eksekutif tidak berlindung di balik klaim dukungan opini publik semata.
Dokumen kajian risiko bencana, analisis tata kota, hingga analisis biaya-manfaat yang jelas wajib diserahkan secara resmi kepada dewan.
Mengingat pengerjaan fisik di lapangan saat ini dikabarkan telah berjalan, Sudisman sebelumnya telah menyodorkan solusi jalan tengah.
Rehabilitasi bangunan dipersilakan dilanjutkan agar anggaran tidak mubazir, namun fungsinya wajib dikembalikan sesuai marwah perizinan sempadan pantai, yakni sebagai hotel atau fasilitas pariwisata, bukan Kantor Wali Kota.
Bagi parlemen, mengawal polemik ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah uang pajak dikelola secara transparan, sah secara hukum, dan tidak menjerumuskan penyelenggara negara ke dalam celah hukum di masa depan. (Red)












