Bengkulu, Satujuang.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjatuhkan vonis lepas (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) terhadap terdakwa kasus pengemasan minyak goreng ilegal, Riky Prayoga.
Putusan ini pun memantik perlawanan hukum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Selasa (13/10/26).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim T Oyong, hakim menilai perbuatan peredaran minyak goreng tak berizin tersebut memang terjadi.
Namun, hakim menganggap Riky tak bisa dipidana dengan pasal perlindungan konsumen lantaran posisinya di lapangan dinilai sebatas karyawan biasa, bukan pelaku usaha (owners).
Atas amar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo SH MH, langsung pasang badan dan menyatakan banding di muka persidangan.
“Terdakwa divonis lepas (onslagh). Majelis hakim menyakini perbuatan terdakwa bukan pidana perdagangan perseorangan karena posisinya karyawan. Namun menurut kami perbuatannya jelas mengandung unsur pidana,” tegas Lucky.
Lucky menekankan bahwa Riky Prayoga memegang peranan krusial sebagai Kepala Produksi di pabrik ilegal Sawah Lebar yang mendistribusikan minyak oplosan secara masif hingga ke Lampung dan Bandung.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Sugihan Pribadi SH, mengapresiasi putusan hakim.
“Klien kami bertindak dalam kapasitas sebagai pegawai, bukan pemilik usaha. Pasal JPU menyasar pelaku usaha. Jika JPU banding, kami siap mengikuti,” ujar Sugihan.
Muka Sembunyi Kepala Produksi dan Keterlibatan Elit
Vonis lepas terhadap Riky Prayoga dinilai kontroversial jika ditarik dari jalinan fakta persidangan yang mengungkap gurita bisnis gelap minyak goreng curah tersebut.
Riky merupakan Kepala Produksi pada pengoperasian gudang repacking tanpa izin di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Gudang tersebut dioperasikan oleh pimpinan PT Cikal Kencana Jaya, Heru Satriawan (HS)—otak pelaku yang telah ditangkap Polda Bengkulu beserta barang bukti uang tunai Rp778 juta.
Praktik ini menyeret sejumlah nama mentereng dan pejabat BUMD:
- Riswan (Komisaris BUMD PT Bimex): Mengucurkan dana Rp400 juta lebih untuk memesan 2.100 krat minyak goreng merek Bumi Merah Putih (BMP) yang belakangan diketahui belum mengantongi izin edar BPOM maupun Sertifikasi Halal.
- Satria Muhamad Azis: Anak mantan Wakil Gubernur Bengkulu selaku pemilik PT Aziz Jaya Transport—perusahaan hauling batu bara tanpa izin angkut minyak—yang menyuplai 160–180 ton minyak goreng curah dari PT Olien Sawit Lestari ke gudang Sawah Lebar.
Pencurian Kemasan dan Sunat Takaran
Tak hanya memproduksi merek BMP tanpa izin edar, pabrik ilegal Sawah Lebar ini nekat membajak merek nasional MinyaKita.
Heru Satriawan dan timnya mengambil kantong kemasan (pouch) MinyaKita dari pabrik percetakan tanpa izin pemilik resmi, lalu menutupi stiker aslinya dengan stiker PT Cikal Jaya Kencana.
Bahkan dari hasil uji laboratorium Disperindag dan kepolisian, terkuak adanya kecurangan takaran. Volume minyak yang dikemas sengaja disunat di bawah standar dengan kecurangan melewati batas toleransi maksimal (15 ml).
Sikap JPU Kejati Bengkulu yang melayangkan banding atas vonis lepas Riky Prayoga menjadi pertaruhan penting untuk membongkar tuntas mata rantai tindak pidana—mulai dari tingkatan kepala produksi hingga aktor intelektual di balik skandal minyak goreng ilegal di Bengkulu. (Red)












