Kasus Jasad Bayi Selokan, Polresta Bengkulu Tetapkan Siswi Tersangka Pembunuhan dan Usut Sang Pacar

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com — Penyidikan penemuan jasad bayi dalam saluran drainase di Kecamatan Selebar memasuki babak baru usai penyidik Polresta Bengkulu menetapkan perempuan berinisial SDJ sebagai tersangka, Minggu (11/10/26).

Penyidik Satreskrim menjerat siswi tersebut dengan dugaan pembunuhan anak sendiri sesaat setelah melahirkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 460 KUHP.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, mengungkapkan motif perbuatan tersangka dilatari rasa panik dan takut aib persalinannya terbongkar.

“Untuk ibu korban bayi sudah menyandang status tersangka dan kita kenakan Pasal 460 KUHP terbaru. Ibu ini merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut persalinan diketahui orang lain,” tegas Rahmad.

Hasil autopsi tim medis kian memperkuat dugaan tindak pidana tersebut setelah ditemukan endapan lumpur di saluran pernapasan korban.

Temuan medis tersebut mengindikasikan bayi malang itu masih hidup saat dibuang dan meninggal dunia akibat tenggelam di dasar parit.

“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukannya lumpur di paru-paru mengindikasikan bayi tersebut masih hidup saat dibuang dan meninggal akibat tenggelam,” lanjut Kapolresta.

Pemeriksaan awal menunjukkan persalinan dilakukan tengah malam secara mandiri tanpa bantuan pihak lain, namun polisi masih mendalami potensi keterlibatan pihak luar.

Di sisi lain, perkara ini berkembang pada delik pidana persetubuhan menyusul laporan resmi orang tua SDJ terhadap kekasih anaknya, pria berinisial DA.

Laporan ke Unit PPA Satreskrim tersebut mencatat dugaan persetubuhan berulang di sebuah rumah indekos usai DA menjemput SDJ dari sekolah hingga berujung kehamilan.

Penyidik telah memeriksa DA guna menelusuri pemenuhan unsur pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Polresta Bengkulu kini merampungkan berkas perkara pembunuhan bayi oleh SDJ sekaligus mendalami laporan hukum terhadap sang pacar secara paralel. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *