Bengkulu, Satujuang.com — Klarifikasi resmi manajemen Bank Bengkulu mengenai pengakuan terdakwa Repal Pahlevi dinilai belum menjawab substansi dugaan aliran dana operasional.
Tanggapan tersebut terkesan hanya sebagai upaya melokalisasi perkara di balik pemisahan badan hukum koperasi karyawan.
Dalam pernyataan resminya, manajemen tidak membantah secara tegas perihal ada atau tidaknya transaksi finansial terhadap nama Tim Kreatif Gubernur Bengkulu tersebut.
Pihak manajemen memilih menitikberatkan argumentasi pada garis batas badan hukum antara bank daerah dan entitas koperasi.
Sorotan kritis kian menguat tatkala manajemen bank secara spesifik memunculkan klausul mengenai ‘tenaga alih daya’.
“Status seseorang sebagai tenaga alih daya, apabila memang tercatat demikian, harus dibedakan dengan status sebagai pegawai organik,” ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu, Ade Mahfud, dalam rilis yang diterima redaksi Jumat (9/10/26).
Klausul bersyarat tersebut seakan menjadi sinyalemen adanya perikatan administratif nama Repal di rantai pihak ketiga, kendati posisinya bukan karyawan tetap perbankan.
Alih-alih mengonfirmasi ketiadaan kerja sama dengan pihak terkait, pihak manajemen justru menekankan perlunya audit dokumen resmi sebelum menarik kesimpulan.
“Kesimpulan tersebut memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen administrasi, hubungan kontraktual, sumber pembayaran, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang,” lanjut Ade.
Sikap defensif ini memicu tanda tanya besar, mengingat Koperasi Jasa Mitra Utama memiliki posisi strategis sebagai salah satu pemegang saham di tubuh bank pelat merah tersebut.
Langkah menyederhanakan fakta persidangan menjadi sekadar keterangan sepihak terdakwa dinilai mengabaikan pentingnya uji transparansi pada pos belanja BUMD.
Aparat penegak hukum kini didorong menelusuri dokumen kontrak kemitraan alih daya serta laporan keuangan koperasi guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan tata kelola keuangan daerah disana. (Red)












