Kota Bengkulu, Satujuang.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda di wilayah hukum Kota Bengkulu, Rabu (7/10/26).
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat di halaman Mapolresta Bengkulu.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1 gram sabu dan 136,28 gram ganja kering.
Kapolresta menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur penetapan hukum guna memastikan barang bukti sitaan tidak disalahgunakan kembali.
Barang bukti yang dimusnahkan disita dari dua orang tersangka dari latar belakang berbeda:
- AJ (37) – Residivis: Warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ini diringkus di Jalan Merapi Ujung, Kelurahan Panorama, pada 21 September 2026. Polisi menyita 7 paket sabu seberat 1 gram, alat hisap (bong), telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat transaksi.
- DK (25) – Pelajar: Oknum pelajar asal Kabupaten Rejang Lebong ini ditangkap di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandang Limun, pada 26 September 2026. Dari tangannya, petugas menyita 48 paket ganja seberat 136,28 gram yang dikemas rapi dalam kardus dan tas jinjing.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika jo KUHPidana.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum kedua pelaku berjalan tegas dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)












