Seluma, Satujuang.com – Tim Pemeriksa Temporer (Ad-Hoc) bentukan Bupati Seluma resmi memproses kasus dugaan nikah siri yang menyeret oknum Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma berinisial AS, Kamis (1/10/26).
Pemeriksaan maraton berlangsung lebih dari empat jam di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma dengan mengagendakan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pelapor berinisial SH.
Ketua Tim Ad-Hoc, Deddy Ramdhani, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan resmi yang diterima pemerintah daerah.
“Kemarin kita menerima laporan pada 26 Juni dari saudari SH tentang dugaan nikah siri oknum ASN berinisial AS. Kita juga sudah melapor ke pak bupati untuk diterbitkan SK Tim Ad-Hoc, dan saat ini mulai diproses,” ujar Deddy.
Usai menjalani pemeriksaan, SH mengungkapkan bahwa selama proses berjalan dirinya sempat berulang kali ditawari penyelesaian secara kekeluargaan atau perdamaian.
Namun, SH secara tegas menolak opsi perdamaian tersebut dan mendesak pemerintah daerah memproses penanganan kasus sesuai ketentuan hukum dan regulasi kepegawaian yang berlaku.
“Iyo, berulang-ulang saya diminta untuk berdamai, namun saya menolak karena ini sudah satu tahun lebih. Saya minta untuk dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas SH.
Dalam proses klarifikasi tersebut, SH mengaku telah menyerahkan seluruh barang bukti pendukung kepada Tim Ad-Hoc, mulai dari surat bukti nikah dari wali dan saksi, dokumen foto, hingga rekaman video.
Ia juga meminta tim pemeriksa tidak berhenti pada dirinya, melainkan turut memanggil saksi-saksi lain yang terlibat dan mengetahui proses dugaan pernikahan siri tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, jajaran redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan keterangan resmi dari oknum Kepala Dinas Pertanian berinisial AS.
Apabila dugaan tersebut terbukti, oknum ASN berinisial AS terancam sanksi disiplin berat mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. (da)












