Sidang Praperadilan Rusdi Wahab Bergulir, Kuasa Hukum Optimis Uji Fakta di Tahap Pembuktian

2 menit baca

Jambi, Satujuang.com – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Rusdi Wahab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Termohon, Kamis (4/6/26).

Persidangan ini menyedot perhatian publik karena menjadi panggung pengujian terhadap keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Merespons jawaban dari pihak Termohon, kuasa hukum Pemohon, Holim Kimsu SH, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati seluruh argumentasi yang tertuang dalam persidangan.

Namun, ia menyatakan bahwa jawaban tersebut sama sekali belum menggugurkan dalil-dalil hukum yang telah diajukan oleh pihak Rusdi Wahab selaku Pemohon.

“Kami menghormati jawaban Termohon, tetapi substansi perkara ini belum selesai hanya dengan penyampaian jawaban. Seluruh dalil dan argumentasi hukum akan diuji melalui pembuktian di hadapan Majelis Hakim,” ujar Holim Kimsu.

Menurut Holim, forum praperadilan bukan sekadar wadah pertarungan argumentasi di atas kertas.

Mekanisme ini merupakan instrumen fatal untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan di atas koridor prosedur dan prinsip keadilan.

Menghadapi tahapan krusial berikutnya, tim kuasa hukum Pemohon mengaku telah merampungkan persiapan alat bukti serta dokumen argumentasi hukum yang solid.

Holim Kimsu menegaskan bahwa negara hukum menuntut setiap tindakan aparat dapat diuji secara terbuka demi keadilan dan perlindungan hak warga negara.

“Kami hadir di forum praperadilan untuk memastikan hukum ditegakkan berdasarkan aturan, bukan asumsi. Karena itu kami optimis seluruh fakta akan terungkap dalam persidangan,” tegasnya secara lugas.

Sidang praperadilan Rusdi Wahab ini selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian. Fase ini dinilai menjadi penentu bagi Majelis Hakim dalam menimbang fakta hukum yang sah sebelum menjatuhkan putusan final.

“Di ruang praperadilan, yang diuji bukan siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling mampu membuktikan kebenaran menurut hukum,” pungkas Holim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *