Bengkulu, Satujuang.com – Kelanjutan ketegasan Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait temuan pelajar di tempat hiburan malam saat inspeksi mendadak kini dipertanyakan publik.
Langkah konkret legislatif sangat dinantikan setelah tim menemukan adanya anak di bawah umur yang bebas masuk ke lokasi hiburan dewasa tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan baru beberapa pengelola tempat hiburan malam yang menyerahkan salinan perizinan resmi setelah sidak.
“Baru beberapa pihak yang kooperatif menyampaikan salinan perizinan mereka kepada kami setelah sidak kemarin,” ujar Ketua Komisi IV, Usin Abdisyah Putra Sembiring, saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/26).
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah legislatif akan merekomendasikan penutupan usaha bagi tempat hiburan yang melanggar aturan perlindungan anak.
Hal ini dikarenakan pihak komisi IV masih dalam giat inspeksi mendadak (sidak) sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketidakpastian ini memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut sanksi tegas tanpa adanya kompromi terhadap pengusaha nakal.
Selain masalah siswa, legalitas izin penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) di sejumlah tempat hiburan malam di Bengkulu juga masih diragukan kelengkapannya.
Disinyalir banyak tempat hiburan yang menjual mihol di atas kadar yang diperbolehkan tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol.
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyebut akan terus mengawal kelengkapan dokumen izin tersebut demi menegakkan regulasi daerah yang berlaku.
Pihak DPRD juga berencana memanggil ulang manajemen yang tidak kooperatif guna melakukan klarifikasi menyeluruh terkait izin operasional dan penjualan mihol.
Masyarakat mendesak agar hasil pemeriksaan dokumen perizinan ini dibuka secara transparan kepada publik agar tidak muncul asumsi miring di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran berat, rekomendasi pencabutan izin usaha dan penutupan permanen harus berani diambil demi menyelamatkan generasi muda daerah.
Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya cara memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan regulasi pemerintah daerah. (Red)











