Pelaksanaan Putusan MA Tahun 2023 Untuk SDN 62 Kota Bengkulu Menunggu Lagi

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2023 terkait sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu dipastikan kembali tertunda dan masih membutuhkan waktu lagi.

​Pemkot Bengkulu berdalih penundaan ini dilakukan demi memastikan proses penyelesaian sengketa tidak memicu dampak hukum di masa mendatang, berkaca pada masalah pengelolaan aset lainnya.

​Pihak eksekutif mengeklaim masih harus menunggu hasil laporan kepolisian terkait dugaan perusakan aset bangunan, meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan, hingga menanti kajian dari Tim Korsupgah KPK RI.

​Pj Sekda Kota Bengkulu, Medy Febriansyah, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang memproses administrasi penghapusan aset bangunan yang berdiri di atas objek lahan sengketa tersebut.

​Namun, proses tersebut terhambat karena persoalan aset di lapangan, sehingga tim hukum Pemkot memilih melaporkan perkara itu ke Polda Bengkulu.

​“Kita masih proses untuk penghapusan aset di atas lahan SDN 62, namun saat ini aset dikuasai oleh pihak tertentu dan sudah ditindaklanjuti oleh tim hukum ke Polda Bengkulu,” ujar Medy daat diwawancarai usai RDP, Senin (18/5/26).

​Medy menambahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak mereka dengan ahli waris yang dilakukan bersama Komisi III DPRD Kota Blitar tersebut.

Disepakati bahwa Pemkot akan meminta legal opinion resmi dari Kejaksaan, selain itu penyerahan dokumen pendukung ke Korsupgah KPK juga sudah mereka lakukan.

​Medy tidak menampik adanya amar putusan MA yang mewajibkan pembayaran ganti rugi senilai Rp4 miliar.

​“Kita bukan ke nominalnya tapi ke kepastian hukum. Ditambah lagi di lapangan aset kita di sana infonya sudah dijual juga, kita tidak mau perhitungan ini nanti menyebabkan pemkot dipersalahkan,” imbuhnya.

​Medy menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah mengeluarkan anggaran daerah agar kasus SDN 62 ini tidak berakhir menjadi skandal hukum yang merugikan keuangan negara seperti yang pernah terjadi pada aset Mega Mall.

​Sikap Pemkot Bengkulu yang masih mau menunggu legal opinion dan kajian KPK tersebut memicu reaksi pihak ahli waris karena dinilai menabrak nalar hukum formal dan konstitusi peradilan negara.

Karena objek sengketa tersebut dinilai secara sah telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang mengikat mutlak lewat ketukan palu hakim dalam Putusan MA Nomor 4003 K/Pdt/2023.

​Kuasa Ahli Waris lahan SDN 62, Jevi Sartika W SH, menegaskan bahwa putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia bersifat memaksa (mandatory) dan bukan rekomendasi administratif yang bisa dinegosiasikan.

​Ia menyatakan tindakan pejabat daerah yang secara sengaja mengabaikan perintah pengadilan yang telah inkrah merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

​“Ketika ketukan palu MA diabaikan, kita tidak lagi bicara soal administrasi aset yang berbelit. Ini adalah potret penyalahgunaan kekuasaan yang memiliki konsekuensi jeruji besi,” tegas Jevi secara tajam.

​Jevi membedah, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindakan kepala daerah atau pejabat yang menolak mematuhi putusan hukum pengadilan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan jabatan.

​Secara tata negara, Wali Kota juga terikat ketat pada sanksi administratif berat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurutnya, ​sengaja menunda hak warga negara yang dilindungi putusan MA merupakan pelanggaran sumpah jabatan yang memiliki konsekuensi sanksi pemecatan atau pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri.

​Mengenai alibi Pj Sekda terkait dugaan penjualan material bangunan di lapangan, Jevi menilai hal tersebut hanyalah upaya untuk menutupi ketidakmauan Pemkot dalam membayar utang negara.

​“Secara hukum perdata, ketika lahan dinyatakan sah milik ahli waris, status tanah tersebut bukan lagi aset Pemkot, dan perkara pidana di lapangan tidak bisa menggugurkan kewajiban bayar Rp4 miliar,” tegas Jevi.

​Pihak ahli waris pun menepis narasi efisiensi anggaran karena pembayaran ganti rugi sengketa yang telah inkrah bersifat wajib, bukan belanja opsional seperti pengadaan pakaian dinas pejabat yang menyedot miliaran rupiah. ​(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *