Vonis Bebas! Empat Terdakwa Korupsi Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung Dinyatakan Tidak Bersalah

Bengkulu, Satujuang.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis bebas murni terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.

Putusan yang dibacakan pada Rabu (13/5/26) ini sangat mengejutkan publik mengingat sebelumnya para terdakwa dituntut hukuman penjara yang cukup berat.

Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah SH MH, menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.

“Majelis berpendapat dakwaan JPU tidak terbukti. Para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan,” tegas Agus Hamzah di ruang sidang.

Selain membebaskan para terdakwa, hakim menilai proses pengadaan lahan proyek jalan tol tersebut sudah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Pelaksanaan pembebasan lahan disebut telah mengacu pada instruksi serta keputusan presiden terkait percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Bengkulu.

Berdasarkan pertimbangan hakim, tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam setiap tahapan teknis yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut.

Kasus ini menyeret empat nama penting, yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah Hazairin Masri dan seorang advokat pendamping warga bernama Hartanto.

Dua terdakwa lainnya adalah Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah Hadia Seftiana serta pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bernama Toto Soeharto.

Sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan hukuman masing-masing selama 7 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Hazairin juga sempat dibebani tuntutan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,35 miliar oleh pihak kejaksaan dalam persidangan sebelumnya.

Sementara itu, terdakwa Hartanto sebelumnya dituntut membayar uang pengganti senilai Rp4,66 miliar atas dugaan kerugian negara dalam proyek Tol Bengkulu tersebut.

Terdakwa Hadia Seftiana dan Toto Soeharto juga dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati.

Namun, setelah melalui rangkaian persidangan panjang, majelis hakim akhirnya mengambil sikap hukum yang berbeda total dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

Pengadilan menyatakan tidak ada bukti cukup yang menunjukkan adanya praktik korupsi dalam proses ganti rugi lahan proyek strategis nasional yang dimaksud.

Putusan bebas murni ini langsung menjadi sorotan hangat masyarakat karena kasus ini sejak awal diklaim merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *