Bengkulu Tengah, Satujuang.com – Kabar mengenai TPP ASN Bengkulu Tengah tahun 2025 yang tidak dicairkan selama 7 bulan dan tidak menjadi temuan BPK beredar luas.
Informasi ini memicu kesimpangsiuran di tengah ribuan ASN yang sedang menanti kepastian pencairan hak mereka yang tertunda tersebut.
Banyak pegawai merasa kecewa karena berharap uang tunjangan tersebut dapat segera cair untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Guna mendapatkan informasi valid, Satujuang mencoba mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu.
Hasilnya, informasi yang menyebut tidak ada temuan tersebut dinyatakan tidak valid oleh otoritas pemeriksa keuangan negara tersebut.
Pihak BPK menegaskan bahwa saat ini laporan hasil pemeriksaan resmi terkait anggaran tersebut faktanya belum dikeluarkan.
“Kalo pemeriksaan lapangan sudah, sekarang tahap penyusunan laporan,” sampai Kasubbag Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Medy Oktrian.
Keterangan Medy pada Selasa (12/5/26) ini secara otomatis menepis kabar burung yang sempat menenangkan pihak tertentu namun meresahkan ASN.
Polemik mengenai TPP ASN Bengkulu Tengah ini memang sempat memanas dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Sekda Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, sebelumnya tidak menampik adanya kendala dalam realisasi pembayaran hak para pegawai daerah tersebut.
Ia mengklaim anggaran tahun 2025 awalnya hanya dialokasikan untuk 11 bulan, namun hanya sanggup terbayar selama 7 bulan saja.
“Realisasinya hanya mampu dibayarkan selama tujuh bulan. Hal ini disebabkan sumber pendanaan dari PAD dan DBH provinsi tidak mencapai target,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Tomi menjelaskan bahwa ketergantungan fiskal daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat hingga saat ini memang masih sangat tinggi.
Kondisi keuangan tersebut memaksa pemerintah daerah harus memprioritaskan belanja wajib yang tidak bisa ditunda pembayarannya.
Prioritas utama pemerintah saat ini adalah pembayaran gaji rutin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kemampuan daerah saat ini lebih difokuskan untuk membayar gaji PNS dan PPPK,” tambah Tomi dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Pernyataan Sekda ini secara tidak langsung menyiratkan bahwa hanya ada 4 bulan TPP yang belum terbayarkan kepada ASN.
Namun, keterangan tersebut sangat kontras dengan data yang dimiliki oleh sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Beberapa ASN menyebut seharusnya TPP dibayarkan sebanyak 14 bulan, yang terdiri dari 12 bulan gaji reguler ditambah TPP ke-13 dan ke-14.
Sumber internal menyebutkan bahwa pada APBD Perubahan, alokasi TPP ASN Bengkulu Tengah sudah ditingkatkan dari 11 bulan menjadi 14 bulan.
Jika merujuk pada perubahan anggaran tersebut, maka total hak pegawai yang belum dibayarkan adalah selama 7 bulan penuh.
Kondisi ketidakpastian ini berdampak fatal bagi kesejahteraan pegawai, bahkan ada yang terjerat masalah keuangan yang cukup serius.
“Ada teman kami bahkan terpaksa pinjol,” keluh salah seorang ASN saat menemui redaksi dengan nada yang penuh rasa kecewa.
Hingga kini, ribuan ASN masih menunggu hasil laporan resmi dari BPK untuk menentukan langkah selanjutnya terkait tuntutan hak mereka. (Red)











