Bengkulu Tengah – Terkait larangan buka puasa bersama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) masih menunggu petunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Prinsipnya Pemkab Benteng akan ikuti apapun arahan dari Mendagri soal larangan buka puasa bersama tersebut,” ujar Sekretaris Daerah (sekda) Pemkab Benteng Rachmat Riyanto, Jumat (24/3/23) malam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang pejabat untuk menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Salah satu alasan dikeluarkan larangan tersebut karena situasi pandemi Covid-19 yang kini menuju endemi.
Menurut informasi, saat ini Kemendagri sedang menindaklanjuti, setelah selesai surat larangan tersebut akan dikirm kepada gubernur, bupati/wali kota di daerah. (red)