Satujuang, Tanjabbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali menorehkan prestasi dalam penyelamatan aset negara.
Setelah membidik kasus PDAM, kali ini Korps Adhyaksa tersebut berhasil mengamankan uang senilai Rp17,9 miliar dari skandal korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).
Uang tersebut merupakan setoran uang pengganti dari terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, Direktur sekaligus Komisaris PT PSJ, yang sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jambi.
Pemulihan Aset di Tengah Kerugian Ratusan Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Anton Rahmanto, menjelaskan bahwa dana miliaran tersebut kini telah dititipkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bentuk iktikad baik terpidana dalam mengembalikan kerugian negara.
Meski demikian, angka tersebut baru sebagian kecil dari total kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai Rp126 miliar.
“Uang ini dititipkan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk menagih sisa kewajiban dari total kerugian yang mencapai Rp100 miliar lebih tersebut,” tegas Anton Rahmanto didampingi Kasi Pidsus Agrin Nico Reval, Kamis (30/4/26).
Penyitaan Lahan Seluas 1.200 Hektare
Selain mengamankan uang tunai, Kejari Tanjabbar bergerak agresif dengan menyita aset fisik milik perusahaan guna menutupi kerugian negara yang tersisa. Aset yang disita mencakup:
Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.199,87 hektare di lokasi dugaan korupsi PT PSJ.
Lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare.
Kedua lokasi aset tersebut berada di wilayah Kecamatan Batang Asam. Pihak kejaksaan juga telah memasang papan pemberitahuan sita di lokasi untuk memastikan aset tersebut dalam pengawasan negara.
“Aset berupa perkebunan kelapa sawit sudah kita sita dan dipasang papan pengumuman. Ini adalah langkah nyata kami untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal,” pungkas Anton.
Keberhasilan ini mempertegas komitmen Kejari Tanjabbar dalam memberantas mafia tanah dan korupsi di sektor sumber daya alam yang selama ini merugikan perekonomian daerah. (Red)






