Kantor Desa Magelang Baru Kosong Saat Jam Kerja, Ini Penjelasan Pjs Kades

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Lebong – Kantor Desa Magelang Baru, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, dilaporkan sering kosong saat jam kerja. Kondisi ini dikeluhkan warga karena dinilai menghambat pelayanan.

Informasi tersebut disampaikan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebut perangkat desa jarang berada di kantor.

“Sering kosong, susah kalau mau urus administrasi,” ujarnya.

Untuk memastikan informasi itu, awak media Satujuang melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasilnya, kantor desa dalam kondisi kosong.

Tidak terlihat satu pun perangkat desa berada di kantor, Senin (27/4/26) sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat hendak meninggalkan lokasi, awak media mencoba menggali informasi dari warga sekitar, termasuk mendatangi rumah perangkat desa terdekat.

Tak lama kemudian, seorang perangkat desa datang ke lokasi dan menanyakan keberadaan kunci kantor desa.

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa sejak pagi kantor desa belum dibuka dan tidak ada aktivitas pelayanan.

Perangkat desa tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan, Heru. Ia menyampaikan bahwa perangkat desa sedang memiliki keperluan di luar.

“Sekretaris desa ada urusan di Polres. Perangkat lain ada yang membantu hajatan,” ujar Heru.

Menanggapi hal itu, Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Magelang Baru, Resi, memberikan keterangan kepada awak media.

Ia membenarkan bahwa yang bertugas piket pada senin (27/4) adalah sekretaris desa dan Kepala Seksi Pelayanan.

Resi menjelaskan, sekretaris desa sedang berada di Polres untuk membantu urusan warga terkait proses diversi kasus kekerasan terhadap anak.

Ia juga membenarkan bahwa Kasi Pelayanan, Heru, sedang membantu warga yang menggelar hajatan.

Meski demikian, kondisi seluruh perangkat desa yang tidak berada di kantor tetap menjadi sorotan. Pasalnya, pelayanan publik menjadi terhambat.

Masyarakat mengaku kesulitan mengurus administrasi. Bahkan, tamu yang datang kerap tidak dapat menemui perangkat desa karena tidak ada petugas yang berjaga.

Menanggapi kondisi tersebut, Inspektorat Kabupaten Lebong melalui Irban IV turut memberikan tanggapan.

Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Lebong, Prengki, menyayangkan jika ada kantor desa yang kosong saat jam kerja.

Ia menegaskan, pelayanan kepada masyarakat seharusnya tetap berjalan dengan adanya petugas yang berjaga di kantor desa.

“Pelayanan masyarakat seyogianya tetap ada di kantor desa, walaupun ada perangkat desa yang memiliki urusan di luar,” ujarnya kepada awak media usai mengikuti kegiatan sosialisasi anti korupsi di Desa Tabeak Kauk.

Ia menyarankan agar kepala desa dapat mengatur perangkatnya dengan baik sehingga pelayanan tetap terlaksana.

Mengacu pada regulasi, kehadiran perangkat desa di kantor merupakan bagian dari kewajiban pelayanan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta diperkuat dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat.

“Jika kantor desa kosong saat jam kerja, hal tersebut berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tutup Prengki.

Komentar