Satujuang, Kepahiang- Komitmen disiplin aparatur negara di Bengkulu kembali menuai rapor merah setelah sebuah mobil dinas tertangkap kamera terparkir di Rumah Makan Tana Suro, Kabupaten Kepahiang, hari ini Jumat (27/3/26).
Kendaraan dengan nopol BD 1894 CY tersebut beroperasi dalam kondisi “bodong” secara administrasi di tengah kebijakan pengetatan mobilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penelusuran data pada laman resmi e-Samsat (Pusako Bengkulu) menunjukkan riwayat pajak kendaraan itu sangat memprihatinkan.
Tanggal jatuh tempo pajak terakhir tercatat pada 11 Februari 2024.
Total tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai Rp8.526.500.
Lebih parah lagi, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau plat nomor kendaraan juga telah mati sejak 11 Februari 2025.
Artinya, mobil dinas ini diduga kuat telah dioperasikan secara ilegal di jalan raya selama lebih dari satu tahun.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari LSM Garda Merah Putih.
Ketua Divisi Investigasi LSM Garda Merah Putih, Zainal Arifin, menilai temuan ini sebagai tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu sedang gencar mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan.
“Sangat memalukan dan tidak masuk akal,” tegas Zainal Arifin, seraya menyebutnya sebagai bentuk pembiaran administratif.
Keberadaan mobil dinas “mati pajak” di rumah makan ini juga terjadi saat kebijakan pembatasan mobilitas dan larangan mudik lebaran 2026 bagi ASN berlangsung.
Hal ini menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai disiplin aparatur negara.
Zainal Arifin menekankan bahwa setiap instansi pasti memiliki alokasi anggaran untuk pemeliharaan dan pajak kendaraan dinas.
“Aparatur seharusnya menjadi contoh kepatuhan, bukan justru mempertontonkan pelanggaran di ruang publik,” tambah Zainal, mempertanyakan alokasi anggaran pajak kendaraan dinas.
LSM Garda Merah Putih mendesak instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi dan menindak tegas penanggung jawab kendaraan tersebut.
Zainal meminta agar tidak ada perlakuan khusus bagi kendaraan dinas yang melanggar aturan.
LSM Garda Merah Putih juga mendesak pihak kepolisian dan inspektorat menindaklanjuti temuan ini.
“Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke kendaraan pelat merah,” pungkas Zainal. (Red)











