Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menerima pengembalian uang terkait kasus korupsi proyek pembangunan gedung Labkesda Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Setoran kerugian negara sebesar Rp146.200.000 tersebut diterima hari ini, Rabu (25/3/26).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak menjelaskan bahwa uang itu diserahkan oleh keluarga dua terdakwa dalam kasus tersebut.
“Hari ini kami menerima pengembalian kerugian negara dari pihak keluarga terdakwa,” ujar Fri Wisdom dalam keterangan tertulisnya.
Uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rincian dana menunjukkan terdakwa Dony Iswanto, selaku PPTK, mengembalikan sebesar Rp136.000.000.
Sementara itu, terdakwa Joli Okta Riansyah mengembalikan dana sebesar Rp10.200.000.
Dengan penerimaan ini, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu kini mencapai Rp261.200.000.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp1.139.570.571,03 berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Fri Wisdom menegaskan bahwa pengembalian ini adalah bagian dari upaya pemulihan aset atau keuangan negara yang menjadi prioritas dalam penanganan kasus korupsi.
“Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Fri Wisdom.
Lembaga tersebut juga berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam setiap perkara korupsi yang ditangani. (Red)











