Menakar Legalitas Razia Kamar Hotel di Bengkulu: Penegakan Perda atau Pelanggaran Privasi?

Oleh: Redaksi Satujuang

Aksi razia intensif yang dilakukan Satpol PP Kota Bengkulu terhadap hotel dan kos-kosan dalam beberapa hari terakhir memicu diskursus hangat di tengah masyarakat.

Di satu sisi, upaya menjaga norma sosial patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar:

Apakah tindakan “ketok pintu” dan penggeledahan ruang privat ini selaras dengan koridor hukum nasional terbaru?

1. Pergeseran Paradigma dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Publik perlu memahami bahwa dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), paradigma hukum mengenai moralitas telah bergeser menjadi Delik Aduan Absolut.

Pasal 411 (Perzinaan) dan Pasal 412 (Kohabitasi/Kumpul Kebo) dengan tegas menyatakan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak yang paling dirugikan secara langsung, yakni suami/istri bagi yang sudah menikah, atau orang tua/anak bagi yang belum menikah.

Artinya, tanpa adanya aduan resmi dari keluarga inti, aparat penegak hukum—baik Polri maupun Satpol PP—tidak memiliki kewenangan pidana untuk menjadikan hubungan privat konsensual di dalam kamar sebagai objek razia.

2. Antara Perda dan Hierarki Perundang-undangan

Satpol PP sering kali berlindung di balik Perda Ketertiban Umum. Namun, secara tata urutan perundang-undangan, Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.

Jika KUHP Nasional telah membatasi intervensi negara dalam ruang privat lewat mekanisme delik aduan.

Maka razia yang bersifat sweeping acak tanpa dasar laporan spesifik dari keluarga pelaku berisiko dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires).

Kamar hotel atau kos yang telah disewa secara sah adalah perluasan dari ruang pribadi yang dilindungi oleh Pasal 28G UUD 1945.

Hak atas privasi dan martabat individu tidak boleh dikalahkan oleh tindakan administratif yang bersifat generalis tanpa bukti permulaan yang cukup.

3. Risiko Gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” (PMH)

Tindakan memberikan sanksi fisik (seperti squat jump) atau melakukan skrining kesehatan (tes HIV/Sifilis) secara paksa di lokasi razia adalah poin yang sangat rawan secara hukum.

Sanksi Fisik: Jika tidak diatur secara eksplisit dalam Perda, sanksi ini bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi dan penghinaan terhadap martabat manusia.

Skrining Medis: UU Kesehatan menjamin hak pasien atas kerahasiaan dan persetujuan tindakan medis (informed consent).

Melakukan tes secara terbuka di bawah tekanan razia berpotensi melanggar kode etik kesehatan dan hak asasi manusia.

4. Dampak Terhadap Iklim Investasi dan Pariwisata Daerah

Di luar perdebatan hukum, tindakan razia yang bersifat represif dan acak di area privat memiliki dampak domino terhadap sektor ekonomi.

Kota Bengkulu saat ini sedang bersolek untuk menarik minat investor dan wisatawan.

Namun, ketidakpastian jaminan privasi bagi konsumen hotel dan penginapan dapat menjadi citra buruk bagi industri perhotelan lokal.

Sektor perhotelan adalah penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Jika pelaku usaha merasa terintimidasi oleh prosedur penertiban yang melampaui kewenangan, atau jika tamu merasa keamanan privasinya terancam, hal ini akan menurunkan tingkat hunian (occupancy rate).

Investor tentu akan berpikir dua kali untuk menanamkan modal di daerah yang kepastian hukum terkait perlindungan privasi konsumennya masih dianggap abu-abu.

Penegakan ketertiban umum seharusnya berjalan beriringan dengan upaya menjaga kenyamanan iklim usaha, bukan justru menjadi kontraproduktif bagi kemajuan ekonomi daerah.

Mengajak Evaluasi SOP

Kita mendukung terciptanya lingkungan Kota Bengkulu yang tertib dan bermartabat.

Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satpol PP perlu melakukan sinkronisasi SOP penertiban agar selaras dengan UU No. 1 Tahun 2023.

Jangan sampai niat baik menjaga moralitas justru berakhir pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari masyarakat atau pelaku usaha perhotelan yang merasa dirugikan secara reputasi dan ekonomi.

Penegakan hukum yang beradab adalah penegakan hukum yang menjunjung tinggi prosedur dan hak asasi manusia.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *