Satujuang, Bengkulu- Meski badai gugatan internal melanda Partai Golkar, lembaga DPRD Provinsi Bengkulu memastikan mesin birokrasi mereka tidak akan berhenti.
Rencana pengumuman usulan pemberhentian pimpinan dan pengangkatan calon pimpinan baru tetap dipatok pada jadwal semula, yakni 2 Maret 2026.
Ketegasan ini muncul setelah mencuatnya surat keberatan dari pihak Sumardi yang menyebut saat ini mereka tengah menempuh jalur hukum di Mahkamah Partai Golkar.
Pihak Sumardi meminta agar proses pergantian pimpinan ditunda hingga ada putusan tetap dari upaya yang sedang mereka lakukan.
Menanggapi polemik ini, Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin lembaga legislatif terseret dalam konflik internal partai Golkar.
Menurut dia, surat keberatan yang dibacakan dalam paripurna Senin (23/2) kemarin hanyalah bersifat surat pemberitahuan masuk yang tidak bisa membatalkan agenda yang telah diputuskan Badan Musyawarah (Banmus).
“Mau ada konflik di internal Golkar atau seperti apa, kita tidak mau lembaga ini terbawa. Lembaga ini cuma menjalankan prosedur saja. Ada surat masuk, kita bacakan. Nanti kalau ada surat masuk lagi dari Golkar, kita bacakan lagi,” ujar Teuku dalam wawancaranya terkait polemik tersebut, Rabu (25/2/26).
Teuku menambahkan, proses pergantian pimpinan ini sudah masuk dalam agenda resmi DPRD yang telah dijadwalkan oleh anggota Banmus, masih “on the track”.
Selama tidak ada instruksi resmi dari struktur partai (DPP atau DPD Golkar) yang membatalkan atau mengubah surat keputusan terdahulu, maka DPRD akan terus melangkah.
“Kalau misalnya tidak ada halangan, ya tetap dibacakan saja. Kecuali ada surat dari DPP atau DPD Golkar yang menyatakan bahwa surat terdahulu tidak sah atau ada perubahan nama pengganti, itu baru bisa mengubah keadaan,” jelasnya.
Diketahui, hingga saat ini, pihak DPRD belum menerima surat resmi dari pengurus Partai Golkar (DPP/DPD) untuk menunda proses pergantian pimpinan yang sudah dijadwalkan tersebut.
Klaim tim kuasa hukum Sumardi mengenai potensi “cacat prosedural” dinilai hanya sekadar dinamika internal yang belum menyentuh ranah administrasi lembaga secara formal.
Publik kini menunggu apakah sebelum tanggal 2 Maret akan ada “surat sakti” dari DPP Golkar yang mampu menghentikan palu sidang, ataukah pergantian pimpinan tetap terlaksana sesuai jadwal di tengah gugatan yang masih berjalan.(Red)











