Satujuang, Bengkulu- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah mematahkan gugatan Sumardi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan dewan di paripurna DPRD, Senin (23/2/26).
Ketegangan memuncak ketika Sekretaris DPRD (Sekwan) selesai membacakan surat keberatan terkait proses PAW dari tim pengacara Sumardi.
Saat itu Samsu Amanah meminta Sekwan untuk tetap di mimbar. Ia menegaskan bahwa langkah gugatan Sumardi ke Mahkamah Partai Golkar seperti isi surat yang dibacakan Sekwan adalah langkah yang salah.
Dalam instruksinya, Samsu Amanah menegaskan sebab ranah sengketa melalui jalur internal di Mahkamah Partai telah terlewati atau expired.
Ia merujuk Undang-Undang Partai Politik Pasal 33 Ayat 2.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setelah putusan tingkat pertama, upaya hukum yang tersedia hanyalah tinggal kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Putusan Pengadilan Negeri adalah tingkat pertama dan terakhir, hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Samsu Amanah di hadapan peserta sidang.
Ia menjelaskan ranah gugatan ke Mahkamah Partai sudah terlewati karena putusan inkrah memiliki kekuatan hukum tetap.
Statmen ini mengacu pada hasil putusan gugatan Sumardi ke PN Jakarta Barat terkait sengketa PAW pada Januari 2026 kemarin. Dimana gugatan Sumardi ditolak dan memenangkan pihak Golkar selaku tergugat.
Samsu Amanah pun mempertanyakan legalitas surat pengacara Sumardi yang dibacakan oleh Sekwan.
Menurutnya, proses administrasi PAW yang disetujui DPP Partai Golkar tidak bisa dihentikan hanya dengan surat pemberitahuan gugatan internal.
“Apabila ada penundaan terhadap proses PAW, yang berlaku adalah surat dari Mahkamah Agung, bukan surat dari pengacara!” tegas Samsu Amanah.
Ia menyarankan Sumardi agar proses hukum dijalankan melalui jalur kasasi.
Saat interupsi berlangsung, Ketua DPRD, Sumardi yang memimpin sidang meminta Sekwan meninggalkan mimbar, sempat terjadi adu argumen saat itu.
Samsu Amanah melanjutkan argumentasinya, menegaskan pembacaan surat kuasa hukum tidak berimplikasi pada agenda PAW.
Aksi saling potong pembicaraan ini menunjukkan konflik pimpinan DPRD Bengkulu terkunci pada perbedaan tafsir hukum:
- Pihak Sumardi menggunakan Mahkamah Partai sebagai benteng pertahanan terakhir.
- Pihak Samsu Amanah menggunakan UU Parpol, menyatakan pintu perdamaian internal sudah tertutup.
- Hanya Mahkamah Agung (MA) yang bisa menghentikan langkahnya menuju kursi pimpinan.
Sidang pun tetap berlanjut di Gedung wakil rakyat tersebut. Banyak pihak kini penasaran, apakah langkah Sumardi kali ini akan berhasil atau akan bernasib sama seperti sebelumnya di PN Jakarta Barat.
Atau akan muncul surat sakti dari Mahkamah Agung di detik-detik terakhir proses PAW jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026 mendatang. (Red)











