Satujuang, Lingga- Polemik dugaan penyerobotan lahan oleh PT SSLP di Desa Linau kian memanas, Kades Musdar mulai menghindar, diskriminasi “Uang Satu Hati” terungkap, hingga fakta baru mencuat, Camat mengaku baru tahu kejadian itu.
Kepala Desa Linau, Musdar, kini terkesan lebih memilih bungkam setelah mediasi panas pada Selasa (3/2) lalu.
Upaya konfirmasi wartawan melalui telepon maupun pesan singkat hingga Sabtu (7/2) pukul 10.00 WIB tidak membuahkan hasil, meskipun pesan terpantau terkirim.
Sikap tidak responsif Musdar memicu spekulasi negatif.
Sebelumnya, dalam forum mediasi, Musdar terang-terangan menunjukkan keberpihakan pada skema “Uang Satu Hati” milik perusahaan, sebab hanya memberikan kompensasi bagi pemilik lahan yang ber-KTP lokal.
“Sangat disayangkan, Kades yang seharusnya menjadi pengayom justru terkesan lebih berpihak pada kepentingan investasi daripada melindungi hak atas tanah masyarakat yang memiliki sertifikat resmi (SHM),” ujar salah satu warga pemilik lahan, Minggu (8/2/26).
Polemik ini memantik respons mantan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Ia angkat bicara terkait polemik PT SSLP ini.
Dirinya menegaskan, alasan domisili yang digunakan pihak desa untuk membedakan hak pemilik SHM adalah pelanggaran serius.
Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Izin Bupati maupun koordinasi desa dengan perusahaan tidak bisa mengalahkan legalitas SHM, meskipun pemiliknya di luar domisili,” tegas mantan legislator tersebut.
“Ini jelas penyalahgunaan wewenang,” imbuhnya.
Ia menduga adanya “permainan” di tingkat desa yang sengaja menutup mata atas penanaman sepihak yang dilakukan PT SSLP di atas lahan warga.
Sementara itu, Camat Lingga Utara, H Burhanudin, mengaku baru mengetahui adanya konflik panas di wilayahnya justru dari awak media ini.
“Saya benar-benar tidak tahu kasus ini,” ungkap Burhanudin.
Ia menjelaskan, selama ini tidak ada komunikasi terkait sengketa tersebut.
Camat Lingga Utara itu juga mengaku “lost contact” terkait situasi di lapangan, hanya mengetahui operasional PT Sengon saja.
Pengakuan ini mengindikasikan adanya mampetnya jalur koordinasi dari Pemerintah Desa ke tingkat Kecamatan.
Untuk diketahui, konflik ini bermula saat PT SSLP mengakui telah menanam bibit secara sepihak di atas lahan warga tanpa izin.
Manajer PT SSLP, Surianto, mengakui kekhilafan tersebut. Disampaikannya dalam mediasi bersama warga pada Selasa (3/2) lalu.
Namun, Surianto tetap bersikeras pada kebijakan internal perusahaan: Uang “Satu Hati” hanya untuk warga ber-KK Desa Linau.
Kebijakan ini pun ditolak keras oleh warga asal Musai dan Daik Kota.
Mereka menilai hal ini mencederai keadilan karena SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi yang berlaku secara nasional tanpa batasan domisili.
Sejumlah pihak menilai, tindakan PT SSLP ini dapat dikenakan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 1365 BW mengenai Perbuatan Melawan Hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya meminta tanggapan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga terus dilakukan. Belum diketahui pasti apakah ada potensi kerugian negara atau pelanggaran pidana dalam sengkarut ini.
Sementara itu, warga terdampak sedang melakukan musyawarah untuk menentukan langkah hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan otoritas pertanahan. (Rido)











