Satujuang, Karimun- Edy Anwar membantah keras tudingan pelanggaran eksplorasi IPR Pasir Laut di perairan Pulau Babi, Meral. Ia menegaskan aktivitasnya sesuai izin dan mandat.
Tudingan tersebut menyebut IPR Pasir Laut milik Edy Anwar melakukan penambangan di luar titik koordinat yang ditentukan, mengarah pada pelanggaran izin administrasi.
Selain itu, aktivitas penambangan IPR Pasir Laut juga dituding telah memasuki tahap loading dan pengiriman menggunakan kapal tongkang, yang dinilai tidak sejalan dengan karakter pertambangan rakyat.
Selaku kuasa hukum IPR Pasir Laut Edy Anwar, Fatas Sulaiman Rambe menyebut tudingan tersebut tidak mendasar dan keliru.
“Aktivitas penambangan pasir laut itu sudah sesuai titik koordinat yang ditetapkan oleh Kementerian,” ujar Fatas, Sabtu (7/2/26).
Perusahaan juga menugaskan pemandu khusus untuk memastikan aktivitas tetap berada di jalur koordinatnya.
“Bahkan, kemarin dari pihak Polres Karimun turun ke lokasi mengecek langsung dan mendapati bahwa IPR Edy Anwar sudah sesuai dengan titik koordinatnya,” imbuh Rambe.
Terkait hal tersebut, Rambe menerangkan, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tidak membahas persoalan kuota aktivitas pertambangan.
“Selagi penggunaan mesin sedot yang ditentukan yakni sebesar 24 PK, penambangan di laut boleh beroperasi selama masih ada endapan pasir,” jelasnya.
Penggunaan kapal tongkang sebagai penunjang aktivitas muatan juga telah diatur melalui persetujuan rencana pertambangan IPR oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri.
“Ini diperbolehkan, menggunakan mesin sedot sederhana 4 unit dan dimuat ke dalam kapal tongkang 50-180 feet,” tutur Rambe.
Sementara itu, selaku pemilik IPR Pasir Laut, Edy Anwar menyayangkan tudingan miring terhadap perusahaannya.
Anwar berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi atau isu yang belum jelas kebenarannya.
Ia menegaskan perusahaannya telah mengikuti dan mengantongi segala perizinan pertambangan pasir laut dari dinas maupun kementerian terkait.
Perusahaan juga telah memberikan kontribusi ke daerah serta perhatian kepada masyarakat dan nelayan terdampak di kawasan tambang.
“Saya berharap tidak ada lagi tuding-tudingan seperti ini, secara tegas saya sampaikan bahwa perusahaan ini legal. Kami juga telah berkontribusi ke daerah serta memberikan perhatian ke masyarakat sebagai bentuk kepedulian kami,” pungkas Edy. (AZ)







