Satujuang, Kota Bengkulu- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (5/2/26), menghadirkan ahli yang menegaskan perjanjian Pemkot-swasta sah secara hukum.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan (A de Charge) yang dihadirkan oleh tiga terdakwa: Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, dan Kurniadi Benggawan.
Empat ahli berkompeten dihadirkan secara maraton untuk memberikan pandangan hukum.
Mereka adalah Gunawan Widjaja, ahli Perjanjian dan Kerja Sama Pemerintah; Ling R. Sodikin Arifin, ahli Pertanahan dan Hukum Agraria; Gilbert Rely, ahli Keuangan; serta Flora Dianti, ahli Pidana.
Dalam keterangannya, Gunawan Widjaja menyatakan bahwa perjanjian antara Pemkot Bengkulu dengan PT Tigadi Lestari Jo PT Dwisaha secara hukum diperbolehkan.
Ia menekankan bahwa model kerja sama antara pemerintah daerah dan swasta sudah banyak dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Mengenai alas hak berupa Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB), Gunawan menilai tidak ada masalah.
Menurutnya, Pemkot memang seharusnya mengeluarkan HPL, namun jika lahan tersebut adalah milik negara, maka yang diterbitkan adalah HGB.
“Boleh saja kerja sama dilakukan. Kalau Pemda mengeluarkan HPL, tetapi kalau tanah itu milik negara biasanya HGB,” jelas Gunawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah adanya perjanjian kerja sama, terbitnya HPL pada kasus Mega Mall dengan PT Tigadi adalah prosedur yang wajar.
Begitu pula dengan tindakan melakukan pinjaman ke bank dengan agunan bangunan untuk mendanai pembangunan fasilitas.
Menurutnya, modal bisa bersumber dari dana sendiri maupun sumber sah lainnya seperti pinjaman bank.
Penasehat Hukum PT Tigadi, Hema Simanjuntak SH MH dan Billy Elanda SH, menggarisbawahi poin penting dari para ahli.
Mereka menegaskan bahwa dalam perjanjian tersebut, status tanah tidak seharusnya dipermasalahkan karena pemberian HGB di atas HPL sudah sesuai aturan, meski tujuannya bukan semata-mata untuk meminjam uang.
Terkait saksi ahli pidana, tim kuasa hukum menyoroti proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang dinilai merugikan klien mereka.
Mereka berpendapat bahwa jika ada ketidaksepakatan dalam pelaksanaan perjanjian, seharusnya diselesaikan secara perdata.
“Tadi juga kami tanyakan terkait dengan perjanjian kedua belah pihak. Jika duduk bersama tetapi tidak ada titik temu, maka harus diselesaikan secara perdata. Untuk ahli pidana, poin pentingnya terkait bagaimana proses penyidikan berjalan hingga penetapan tersangka yang kami rasa kurang tepat, termasuk soal penghitungan kerugian negara,” pungkas Billy. (Red/Im)











