Satujuang, Batam- Seluruh fraksi DPRD Batam sepakat mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lembaga Adat Melayu (LAM) dan membentuk Panitia Khusus untuk pembahasan mendalam.
Persetujuan bulat ini dicapai dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (21/1/26). Rapat tersebut dipimpin oleh Muhammad Kamaluddin, Ketua DPRD Batam, serta dihadiri Amsakar Achmad, Wali Kota Batam.
Dalam agenda pandangan umum, delapan fraksi, mewakili seluruh partai politik di parlemen Batam, menyatakan sepakat membawa Raperda Lembaga Adat Melayu ini ke pembahasan mendalam.
Fraksi-fraksi tersebut meliputi Nasdem, Gerindaria, Golkar, PKS, PKB, dan fraksi gabungan.
Amsakar Achmad, Wali Kota Batam, menyambut baik dukungan penuh legislatif tersebut.
Ia menilai kesepahaman ini adalah bukti nyata komitmen kolektif untuk menjaga marwah dan identitas Melayu sebagai payung negeri di Batam.
“Ranperda ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis untuk memayungi kearifan lokal di tengah derasnya arus industrialisasi,” jelas Amsakar Achmad.
Amsakar Achmad memaparkan, penguatan identitas lokal menjadi krusial mengingat populasi Batam kini mencapai 1,29 juta jiwa, menurut data BPS 2025.
Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi yang inklusif harus tetap berdiri di atas fondasi budaya yang kuat.
Secara yuridis, Raperda Lembaga Adat Melayu ini merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi LAM Batam dalam menjalankan fungsinya sebagai mitra strategis pemerintah untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang heterogen.
Sebagai langkah konkret pascapersetujuan fraksi, DPRD Batam langsung menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Pansus ini akan membedah teknis regulasi Raperda Lembaga Adat Melayu tersebut.
“Kami berharap Pansus dapat bekerja optimal,” ujar Amsakar Achmad.
Ia menambahkan, Batam perlu segera memiliki regulasi yang memperkuat legitimasi lembaga adat, sehingga peran mereka sebagai penjaga nilai-nilai luhur semakin kokoh. (NIP)











