Satujuang, Bengkulu- Pemerintah Provinsi Bengkulu menghadapi defisit anggaran yang signifikan, menyebabkan terutangnya daerah sebesar Rp 290 miliar kepada kontraktor dan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten.
Menurut Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Bengkulu, Tommy Irawan, kondisi defisit anggaran ini karena tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Bengkulu sebesar Rp 1,2 triliun.
“Ada beberapa hal penyebab tunda bayar sejumlah pekerjaan di Pemprov Bengkulu, salah satunya tidak tercapainya realisasi PAD sebesar Rp 1,2 triliun capaiannya hanya Rp 800 miliar hingga Rp 900 miliar atau capaiannya di bawah 75 persen,” jelas Tommy Irawan.
Tidak tercapainya target PAD tersebut berimbas langsung pada belanja kontraktual fisik yang telah selesai namun belum dapat dibayarkan hingga akhir tahun 2025.
“Ada defisit di sana mengakibatkan beberapa pekerjaan fisik yang tidak bisa dibayarkan atau tunda bayar,” lanjutnya.
Tunda bayar atau terhutang ini sebagian besar terkonsentrasi pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Adapun tunda bayar atau terhutang itu sekitar Rp 170 miliar,” ungkap Tommy Irawan.
Umumnya, pekerjaan yang terhutang tersebut meliputi kegiatan fisik seperti pembangunan jalan dan jembatan.
Ia menyebut Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi target PAD, termasuk bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Gubernur Helmi Hasan juga menegaskan bahwa utang kepada kontraktor ini harus dilunasi pada tahun 2026.
“Pak gubernur berkomitmen tahun 2026 semua utang itu harus terbayarkan,” tegas Tommy.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat pernyataan utang untuk melunasi pekerjaan fisik yang tuntas namun belum terbayarkan.
Selain terhutang pada kontraktor, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih memiliki kewajiban terhutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sejumlah kabupaten di daerah itu.
“DBH juga masih terhutang sekitar Rp 120 miliar,” ujar Tommy Irawan.
Tommy Irawan menambahkan bahwa Gubernur juga telah menegaskan pelunasan DBH ini akan dilakukan pada tahun 2026.
Secara keseluruhan, total defisit anggaran yang menyebabkan tunda bayar kepada kontraktor dan DBH ke kabupaten mencapai Rp 290 miliar.
Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih memiliki piutang Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 60 miliar yang belum dibayar oleh pemerintah pusat.
Selain capaian PAD yang tidak terpenuhi, penyebab lain dari kondisi defisit anggaran ini ditengarai oleh efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat yang turut memengaruhi keuangan daerah.
Sebelumnya, pada tahun 2024, capaian PAD Pemprov Bengkulu diketahui mencapai Rp 1.085.297.962.753 dari target sekitar Rp 1.058.394.654.400.
Beberapa kontraktor di Bengkulu membenarkan adanya pekerjaan yang sudah selesai namun belum dibayarkan.
“Iya, memang ada pekerjaan yang sudah selesai namun terutang,” ujar salah seorang kontraktor yang tidak bersedia namanya ditulis. (Red/Mk)






