AKBP Novi Ari Andrian Paparkan Strategi Pentahelix Percepat Penyelesaian Perkara Pertanahan Bengkulu

Satujuang, Bengkulu- AKBP Novi Ari Andrian SH MH, secara resmi menyampaikan Laporan Implementasi Proyek Perubahan dalam rangka Proper PKN II Angkatan XXIX Tahun 2025 dengan mengangkat judul “Strategi Kolaborasi Pentahelix dalam Percepatan Penyelesaian Perkara Pertanahan di Provinsi Bengkulu”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) bekerja sama dengan Pusdikmin Polri.

Proyek perubahan tersebut dirancang sebagai terobosan strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Dalam paparannya, AKBP Novi Ari Andrian menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif melalui konsep Pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media.

Kolaborasi ini dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara komprehensif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Permasalahan pertanahan tidak bisa diselesaikan secara sektoral. Diperlukan sinergi seluruh unsur agar solusi yang diambil benar-benar menyentuh akar masalah,” ujar AKBP Novi Ari Andrian dalam pemaparannya.

Implementasi proyek perubahan ini diharapkan dapat menjadi model penanganan perkara pertanahan di Provinsi Bengkulu, sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap negara dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Kegiatan ini turut mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk jajaran Polda Bengkulu serta pemangku kepentingan terkait, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya inovatif dalam tata kelola penyelesaian konflik pertanahan di daerah.

Dengan terlaksananya proyek perubahan ini, diharapkan Provinsi Bengkulu dapat menjadi salah satu daerah percontohan dalam penerapan kolaborasi Pentahelix untuk percepatan penyelesaian perkara pertanahan di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *