Penertiban Pedagang Pasar Minggu Bengkulu Ricuh, Tiga Anggota Satpol PP Terluka

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Penertiban ratusan pedagang Pasar Minggu di Kota Bengkulu berakhir ricuh, menyebabkan tiga anggota Satpol PP terluka saat menjalankan tugas.

Satpol PP Kota Bengkulu menertibkan ratusan pedagang Pasar Minggu yang masih berjualan di jalan depan PTM dan Mega Mall pada Rabu (26/11/25).

Penertiban ini berlandaskan Perda nomor 3 tahun 2008 yang menyatakan jalan dan trotoar adalah fasilitas umum yang harus bebas dari pedagang.

Personel Satpol PP di bawah komando Sahat Marulitua Situmorang, Kasat Pol PP, didukung oleh anggota Polresta Bengkulu dan TNI.

Lapak-lapak pedagang langsung diangkut ke dalam truk dan dibawa ke kantor Satpol PP.

Penertiban sempat mendapat perlawanan dari para pedagang, terutama ibu-ibu yang menolak barang dagangannya diangkut.

Akibatnya, saling dorong tak terhindarkan dan tiga anggota Satpol PP mengalami luka-luka.

Tiga anggota yang terluka adalah Amelia dengan cidera di bibir dan lecet di lengan, Chelsy dengan luka di lengan, serta Junaidi yang luka di wajah akibat lemparan batu.

Penertiban berlangsung selama tiga jam, dari pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Sahat Marulitua Situmorang membenarkan adanya personel yang terluka akibat diserang pedagang saat bertugas.

“Memang ada anggota saya terluka, namun arahan saya tadi jangan ada kegiatan membalas reaktif,” jelas Sahat.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengobati anggota yang terluka tanpa membiarkan mereka menyerang atau melukai pedagang.

Sebanyak 141 personel Satpol PP diturunkan dalam operasi ini, dibantu oleh Polresta dan TNI.

Dari pantauan di lapangan, rata-rata pedagang yang berjualan di jalan bukan warga Kota Bengkulu, terbukti dari banyak kendaraan berplat nomor polisi luar daerah seperti BG dan BM.

“Ditemukan kendaraan plat BG dan BM diduga rata-rata pedagang yang jualan di badan jalan itu bukan warga Kota Bengkulu, tapi dari luar kota,” ujar Sahat.

Ia menceritakan, ada pedagang yang mengaku warga kota namun tidak dikenal oleh ketua RT setempat saat dikonfirmasi, dan menolak menunjukkan KTP.

Sahat menegaskan bahwa aktivitas berjualan di badan jalan jelas melanggar peraturan daerah karena mengambil hak pengguna jalan.

“Di perda jelas bahwa daerah milik jalan itu adalah ruang publik yang harusnya bisa digunakan oleh 400 ribu lebih masyarakat Bengkulu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa di badan jalan ada hak orang lain, tidak hanya hak para pedagang.

Untuk mengantisipasi agar pedagang tidak kembali berjualan di jalan, Satpol PP mendirikan pos di depan PTM dengan personel yang siaga.

Selain itu, setiap hari Satpol PP akan melakukan apel di Pasar Minggu sebagai langkah antisipasi.

“Tidak ada rapat-rapat lagi, langsung tindakan,” tambah Sahat Marulitua Situmorang.

Ia menegaskan tidak akan ada lagi sosialisasi karena sudah sering dilakukan sebelumnya. (RlsMC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *