Satujuang, Bengkulu- Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan konsultan berinisial RM sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Pembangunan Labkesda, sehingga total tersangka kini mencapai 5 orang, Kamis (20/11/25).
Tersangka RM berperan sebagai Konsultan Perencana Pengawasan dalam proyek Pembangunan Labkesda pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Penetapan ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Dumbayak.
“Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-5190/L.7.10/Fd.2/11/2025,” jelas Wisdom.
Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari empat tersangka sebelumnya.
Dari pengembangan tersebut, penyidik kembali menemukan bukti keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi ini.
Berdasarkan bukti baru, penyidik menetapkan satu orang tersangka tambahan, sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.
Wisdom menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Pertimbangan penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan juga untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Kita lakukan penahanan terhadap tersangka ini ditakutkan adanya kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu selama dua puluh hari.
Penahanan tersebut terhitung mulai 20 November 2025 hingga 09 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2485/L.7.10/Fd.2/11/2025.
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi tersebut mencapai sebesar Rp2.721.087.396.
Saat ini, penyidik mengaku terus bekerja merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain sesuai fakta penyidikan. (Red)











