Sudah Pernah Dipenjara, Penimbun Bio Solar di Seluma Kembali Berulah

✍️ Raghmad

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Seluma – Kelangkaan bio solar di Bengkulu kembali disorot setelah polisi menangkap seorang residivis kasus penimbunan BBM subsidi di Kabupaten Seluma.

Tersangka YA (33), warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, sebelumnya sudah pernah mendekam di penjara pada 2024 atas kasus serupa, namun kembali beraksi dengan modus lama.

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggerebek warung kelontong milik YA dan menemukan 640 liter bio solar yang ditimbun bersama satu unit mobil minibus, pompa elektrik, serta selang.

Baca Juga :  Sejak Resmi Dibuka Polda Bengkulu, Polres Mukomuko Ramai Didatangi Para Pendaftar

“Diamankan satu orang yang kini telah ditetapkan tersangka, atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Senin (29/9/25).

Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan menambahkan, tersangka memperoleh bio solar dari sopir ekspedisi serta pengunjal yang membawa BBM dari luar Bengkulu.

Baca Juga :  Buka Energi Kesembuhan di Tahun 2025! Temukan Terapi Garam & Bio Energi yang Sudah Dicoba Ribuan Orang

Solar dijual dalam jerigen 35 liter dengan harga Rp300 ribu, lalu dipasarkan kembali kepada pembeli seharga Rp320 ribu per jerigen, namun isinya dikurangi menjadi 32 liter.

“Warung milik tersangka ini sudah lama jadi lokasi jual beli solar subsidi. Sopir ekspedisi pun sudah mengetahui tempat ini,” ujar Mirza.

Praktik ilegal tersebut diduga ikut memperparah kelangkaan bio solar yang selama ini dikeluhkan pengendara di Bengkulu.

Baca Juga :  Suimi Fales: Pemilu Berkualitas Tidak Lepas Dari Keterlibatan Aktif Pemilih

Padahal BBM jenis ini mendapat subsidi besar dari negara untuk kebutuhan masyarakat, bukan untuk diperdagangkan secara gelap.

Atas perbuatannya, YA dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (Red)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *