Penuntasan Kasus Suap PDAM Tirta Hidayah Bengkulu Tersandera Hitungan BPKP

Satujuang, Bengkulu– Penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Bengkulu masih bergulir di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Meski penyidikan berjalan sejak Februari 2025, penuntasan perkara kini nampaknya bergantung pada perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahrir Fuad Rangkuti melalui Kanit II AKP Maghfira Prakasa menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti, meskipun publik menilai proses berjalan lambat.

“Kasus ini terus berjalan, tidak akan berhenti. Kami minta dukungan dan kesabaran masyarakat karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujar Maghfira pasa Jumat (26/9/25) kemarin.

Hingga saat ini, lebih dari 180 orang saksi telah diperiksa, termasuk Direktur aktif PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari. Bahkan, penyidik telah menggeledah Kantor PDAM dan rumah pribadi sang Direktur.

Nama Samsu Bahari sendiri tercatat sebagai terlapor tunggal dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, mengakui perhitungan kerugian daerah belum bisa dituntaskan.

Ia menyebut timnya masih melengkapi bukti-bukti bersama penyidik untuk memastikan hitungan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

“Masih proses melengkapi bukti-bukti, supaya kita bisa menghitung persis kerugian daerahnya. Kami terus berkoordinasi hingga malam hari dengan penyidik. Targetnya sesegera mungkin, tapi waktunya belum bisa ditentukan,” kata Sugimulyo, Kamis (25/9).

Kondisi ini diungkapkan Sugimulyo sama halnya dengan audit untuk perkara di Dinas Pertanian Kaur, yang hingga kini juga masih dalam proses pemeriksaan pihak mereka.

Dengan posisi kasus yang kini tersandera di perhitungan BPKP, publik Bengkulu menanti kepastian hukum terhadap dugaan praktik jual beli jabatan di tubuh PDAM Tirta Hidayah serta penuntasan kasus di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *