Diduga Pakai Kuota Khusus Bermasalah, Pendakwah Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang lebih dikenal sebagai Khalid Basalamah sebab diduga menunaikan ibadah haji melalui kuota khusus bermasalah pada tahun 1445 H/2024 M.

Pernyataan itu disampaikan KPK setelah memeriksa Khalid Basalamah sebagai pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Pemeriksaan terhadap Khalid berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, di mana penyidik menyoal proses keberangkatan Khalid sebagai jemaah.

“Kami perlu mendengar keterangan bukan hanya dari pemilik travel atau ketua asosiasi, tetapi juga dari jemaah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (10/9/25).

KPK menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid bukan semata karena statusnya sebagai pemilik agen perjalanan, melainkan juga karena perannya sebagai pembimbing rombongan haji.

Menurut KPK, dalam rombongan haji atau umrah kerap terdapat tokoh pembimbing (ustaz) yang mendampingi pelaksanaan ibadah, dan Khalid berangkat bersama rombongannya dalam kapasitas tersebut.

Meski Khalid tercatat sebagai pemilik agen dan ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Asep menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai jemaah.

Dalam penyelidikan yang sama, KPK mengungkap praktik penyaluran “jatah” kuota haji yang melibatkan pejabat Kementerian Agama di berbagai tingkatan.

“Setiap tingkat pejabat diduga memperoleh bagiannya masing-masing,” ujarnya.

KPK menjelaskan modus yang diduga dilakukan, yakni agensi perjalanan tidak akan memperoleh kuota khusus apabila tidak menyetorkan sejumlah uang kepada pejabat terkait.

Menurut Asep, hal itu mencerminkan tindakan sewenang-wenang: bila permintaan uang tidak dipenuhi, kuota hajinya bisa tidak diberikan.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menginventarisasi dan akan menyita aset-aset yang diduga berasal dari aliran dana kasus ini, termasuk rumah dan kendaraan.

Asep menyebut penyitaan dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan nilai total sekitar Rp 6,5 miliar sebagai bagian dari upaya itu.

KPK menduga aliran dana bergerak berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

KPK terus melanjutkan pemeriksaan dan upaya penelusuran aset untuk mengungkap jaringan dan mekanisme dugaan korupsi kuota haji tersebut. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *