Satujuang, Bengkulu– Tim kuasa hukum mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menilai vonis majelis hakim Tipikor Bengkulu tidak didasari alasan yuridis yang jelas.
Vonis 10 tahun penjara terhadap Rohidin dinilai lebih berat dari tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa pertimbangan memadai.
“Dari uraian yang dibacakan majelis hakim, kami tidak menemukan alasan yuridis mengapa hukuman dinaikkan. Fakta persidangan, status cuti, hingga pledoi kami sama sekali tidak dipertimbangkan,” kata Aan Julianda, kuasa hukum Rohidin, Rabu (27/8/25).
Menurutnya, sejak awal persidangan sudah jelas Rohidin berstatus cuti sehingga tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara.
Bahkan dokumen-dokumen pemerintahan tidak lagi ditandatangani olehnya.
“Kalau majelis hakim punya pandangan berbeda, seharusnya bantah argumen kami. Tapi sama sekali tidak dibahas,” ujarnya.
Aan juga menyoroti pidana tambahan berupa uang pengganti. Ia menilai tanggung jawab seharusnya dibebankan kepada kepala dinas yang menerima dan sebagian sudah mengembalikan dana tersebut.
“Kalau uang itu dianggap hasil tindak pidana, kenapa justru dibebankan ke Pak Rohidin?” tegasnya.
Selain itu, putusan hakim juga dianggap rancu dalam menyebut aset Rohidin sebagai hasil tindak pidana.
Dalam amar putusan justru dinyatakan aset itu diperoleh jauh sebelum tindak pidana sehingga dinilai kontradiktif.
Aan menilai vonis hakim nyaris sama dengan tuntutan jaksa, hanya ditambah lebih berat.
“Tidak ada perbedaan berarti dengan tuntutan JPU, hanya hukumannya yang dinaikkan. Kami belum menemukan alasan yuridis penambahan hukuman pokok ini,” ucapnya.
Pihaknya memastikan akan mempelajari lebih lanjut salinan putusan melalui aplikasi berpadu dalam 1×24 jam. “Kami punya waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum bersama Pak Rohidin,” tambah Aan.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Bengkulu yang diketuai Paisol menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rohidin Mersyah terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yang menuntut delapan tahun penjara.
Selain hukuman pokok, Rohidin diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura.
Jika tidak sanggup membayar, harta miliknya disita atau diganti dengan pidana tambahan tiga tahun penjara.
Hakim juga mencabut hak politik Rohidin selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara barang bukti yang disita KPK diputuskan untuk dilelang demi pengembalian kerugian negara.
Untuk terdakwa lain, mantan Sekda Bengkulu Isnan Fajri divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan, sedangkan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca dihukum lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf B dan E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)






