Kejati Bengkulu COD Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Lagi, Ini Yang Ke-12

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah tersangka dalam kasus tambang batu bara yang rugikan negara hingga Rp500 miliar, Senin (25/8/25) malam.

Pejabat Kementerian ESDM, T Nadzirin selaku Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM sah menjadi Tersangka ke-12, akibat menerima gratifikasi Rp 1 miliar dari tersangka utama yakni komisaris PT Tunas Bara Jaya, [NAMA BENAR].

Nadzirin menghadapi pemeriksaan sejak Senin siang dan akhirnya keluar dari ruang penyidik dengan tangan terborgol serta menggunakan rompi orange.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian yang didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, T Nadzirin merupakan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu yang menjabat pada tahun 2024 dan 2025.

“Dari rangkaian pemeriksaan. Beliau bersama dengan dua rekannya menerima gratifikasi yang melanggar pasal 5, pasal 11 dan pasal 12 undang undang tindak Pisana Korupsi,” kata Denny Agustian.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan tersangka dapat Rp1 miliar agar tidak melakukan fungsi pengawasan, dan meloloskan PT RSM (Ratu Samban Mining) untuk tetap melakukan aktivitas pertambangan walaupun beberapa persyaratan belum lengkap.

Uang Rp1 miliar tersebut diberikan oleh tersangka Direktur PT Tunas Bara Jaya, Sutarman.

“Kita sudah tetapkan tersangka tiga orang untuk suap atau gratifikasi. Peran tersangka Nadzirin seharusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan,” kata Danang Prasetyo.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu juga telah mengamankan satu unit mobil Fortuner Hitam milik tersangka [NAMA BENAR] yang berada di rumah tersangka Awang yang terlibat kasus perintangan.

Berikut daftar tersangka dugaan korupsi pertambangan yang ditahan Kejati Bengkulu:

  • Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri,
  • Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa,
  • Komisaris PT Tunas Bara Jaya, [NAMA BENAR],
  • General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy,
  • Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh,
  • Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman,
  • Direktur PT Tunas Bara Jaya, Sutarman,
  • Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander,
  • Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM (Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 – Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi,
  • Adik tersangka [NAMA BENAR], Awang,
  • Menantu adik Istri tersangka Sakya Hussy, Andy Putra,
  • Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM Wilayah Bengkulu, T Nadzirin.

Belum diketahui apakah ada dari pihak Dinas di tingkat provinsi Bengkulu juga akan ikut terseret dalam kasus besar ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *