Bengkulu – Sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung dirotasi. Rotasi jabatan itu tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022.
Dalam keputusan yang ditandatangi oleh ST Burhanuddin ini sebanyak 66 pejabat dipindah tugaskan.
Agnes Triyani yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dipindahkan ke Kejaksaan Agung Jakarta.
Agnes akan menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Sedangkan jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan digantikan oleh Dr. Heri Jerman yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Pada tahun 2015 saat menjabat sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Heri menangani kasus dugaan pemerasan yang melilit dua pejabat Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Sulbar.
Kemudian pada 2016, saat dirinya masih menjadi Asisten Pengawasan, ada dua orang Jaksa dipecat karena ketahuan melakukan pelanggaran disiplin.
Saat menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Heri Jerman menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan kasus First Travel.
Pada saat itu, Heri merupakan JPU dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang Biro Perjalanan First Travel yang menyeret artis cantik Syahrini.
Selain itu, Heri Jerman juga menangani kasus pembubaran Jamaah Anshor Daulah (JAD), dimana Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat itu menyatakan JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Pada sidang pada Juli tahun 2018 tersebut, Heri Jerman merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum. (Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari