KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pertamina International dengan Perusahaan Filipina

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual-beli gas oil antara PT Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD) dengan 2 perusahaan Filipina, Phoenix Petroleum Philippines, Inc. dan Udenna Corporation.

“Informasi ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (2/8/25).

Dilansir dari berita ANTARA, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkembangan kasus belum dapat diungkap saat ini.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut dan segera memberikan kabar,” kata Asep saat dikonfirmasi di hari yang sama.

Kasus ini bermula dari kerja sama strategis yang dijalin PIMD dengan Phoenix Petroleum pada September 2020.

Dalam rilis perusahaan, Phoenix menyatakan bahwa kolaborasi ini sejalan dengan visi PIMD dalam memperluas jaringan bisnis PT Pertamina (Persero) di Asia Tenggara.

Namun, setelah beberapa kali pengiriman gas oil, Phoenix Petroleum dan Udenna gagal memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga PIMD mengajukan arbitrase ke Badan Arbitrase Singapura pada 6 April 2022.

Pada putusan 30 November 2023, PIMD memenangkan klaim senilai sekitar 142 juta dolar AS atas kerugian yang diderita, memerintahkan kedua perusahaan Filipina tersebut untuk melunasi tunggakan kepada PIMD. (AHK)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *