Kejagung Periksa 19 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit ke PT Sritex

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 19 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (16/7/2025).

Kredit tersebut diketahui diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Sebanyak 19 saksi diperiksa guna mengumpulkan alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses hukum ini,” ujar Anang.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, baik dari internal PT Sritex, pihak perbankan, maupun auditor.

Berikut beberapa di antaranya:

1. MAS – Staf Keuangan PT Sritex

2. DL – Sekretaris PT Sritex

3. BW – Relationship Manager Divisi Pembiayaan II LPEI

4. YSD – Staf Keuangan PT Sritex

5. HIS – Auditor KAP Anwar & Rekan untuk PT RUM tahun 2017–2018

6. ISK – Group Head DBU BRI

7. LH – Group Head ARK BRI

8. RNL – Eks Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020

9. NTP – Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020

10. RS – Pemimpin Divisi I Local Corporate BNI tahun 2012

11. NP – CRM BNI tahun 2012

12. SMS – Pegawai BNI

13. EMSS – HCCA BNI tahun 2016

14. RTPS – Manager Sindikasi tahun 2012

15. HG – Eks Pemimpin Divisi Risiko Kredit PT Bank DKI tahun 2020

16. GNW – Eks Pemimpin Grup Risiko Kredit PT Bank DKI tahun 2020

17. AS – Relationship Manager Unit Menengah III PT Bank DKI tahun 2020

18. ARA – Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020

19. FXPM – Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *