Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (15/7/25).
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kebebasan pers, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterbukaan lembaga penegak hukum terhadap pengawasan publik.
Ia menyatakan bahwa Kejaksaan tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus terbuka terhadap dinamika sosial dan masukan masyarakat, salah satunya melalui fungsi kontrol pers.
“Pers merupakan mitra strategis sekaligus jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat. Kehadiran pers memungkinkan dialog dua arah yang konstruktif, terbuka, dan humanis,” ujar Burhanuddin.
Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan Dewan Pers.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan praktik yang responsif terhadap kebutuhan hukum dan kebebasan pers nasional.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, bersama Wakil Ketua Totok Suryanto, turut hadir dalam seremoni penandatanganan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung.
Dari pihak Kejaksaan, hadir juga Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana dan sejumlah pejabat tinggi lainnya.
Melalui nota kesepahaman ini, kedua lembaga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama demi menciptakan ruang publik yang sehat, mendorong kesadaran hukum masyarakat, serta menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. (AHK)











