KRPK dan FMR Bongkar Dugaan Korupsi E‑Katalog Kab Blitar Senilai Rp185 Miliar

Satujuang, Blitar – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) bekerja sama dengan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) resmi menyerahkan laporan dugaan korupsi pada proyek e-katalog Kabupaten Blitar kepada Kejaksaan Negeri setempat, Senin (16/6/25).

Koordinator KRPK, Sabar Ruddin, mengungkap bahwa hasil temuan tim investigasi mereka menunjukkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp185 miliar untuk periode pengadaan e‑katalog 2022–2024.

“Temuan kami menunjukkan indikasi penyimpangan anggaran senilai Rp185 miliar,” ujar Ruddin di kantor Kejaksaan.

Lebih jauh, Ruddin menegaskan, modus operandi yang diduga dipakai meliputi praktik “pinjam bendera” yaitu penggunaan nama perusahaan tertentu untuk memenangkan tender serta “pengondisian PPK” untuk mengatur proses lelang agar berpihak ke pihak tertentu.

Ia juga menyoroti dugaan kerugian serupa pada proyek Bendungan Kalibentak yang nilainya diperkirakan lebih besar.

“Kami menduga total potensi penyimpangan dapat mencapai Rp1,1 triliun, jika dihitung keseluruhan pengadaan selama dua tahun terakhir,” paparnya.

KRPK dan FMR menuntut agar Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan audit investigatif untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan. (Herlina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *