Satujuang, Karimun- Dugaan penimbunan limbah B3 jenis Copper slag dikawasan PT Sembawang shypiard, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menjadi perhatian serius warga sekitar.
Masyarakat RW 01 yang terdampak langsung meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun agar segera melakukan proses hukum terhadap managemen perusahaan galangan kapal karena diduga dengan sengaja melakukan penimbunan serta pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.
“Pembuangan limbah ini bukan baru ini saja, tapi ini sudah lama terjadi. Sepanjang pantai, limbah copper slag (pasir blasting) telah merusak bakau serta ekosistem biota laut,” ujar Edi Sumanti, Ketua RW 01, Senin (9/6/25).
Menurutnya, limbah tidak hanya dikubur di dalam tanah, tetapi juga berserakan di sepanjang pantai hingga ke wilayah hutan bakau yang berbatasan langsung dengan lokasi perusahaan.
“Lihat saja disepanjang garis pantai, serta didasar air laut, semuanya sudah mengendap menjadi lumpur. Ini sangat merugikan kami sebagai masyarakat. Kami harap, Kajari serta Polda Kepri bisa mengusut hal ini,” ucapnya dengan nada kecewa.
Selain berdampak bagi ekosistem serta kesehatan masyarakat, ternyata pihak perusahaan disebut tidak pernah memberikan kompensasi atau dana CSR secara langsung.
Hal ini semakin memicu kekecewaan masyarakat karena dianggap tidak memperdulikan nasib warga yang terdampak langsung.
“Kami masyarakat ini hanya dianggap tunggul saja. Tidak pernah pihak perusahaan memberikan kompensasi atas permasalahan limbah ini. Kami juga pernah mengadukan hal ini ke komisi III DPRD Karimun namun mereka bungkam. Bahkan ada 2 oknum dewan muncul menjadi mediator pengkondisian masalah. Kami minta juga usut mereka, kami siap ungkap namanya kepada pihak kejaksaan,” jelas ketua RW itu.
Terpisah, M Hafis (43), pegiat anti korupsi di Kepri menduga ada unsur “suap” kepada sejumlah oknum dipemerintahan, khususnya pengawasan masalah limbah di Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Hal inilah yang diduga menjadi penyebab leluasanya pihak perusahaan melakukan pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan.
“Permasalahn limbah ini tentunya telah tertulis jelas dalam pengajuan Amdal pihak PT sebelum mengajukan ijin. Ada syarat serta ketentuan yang harus di ikuti. Jika memang benar apa yang katakan masyarakat, bisa jadi ada dugaan suap terhadap pejabat berwenang, sehingga instansi pemerintah provinsi maupun kabupaten enggan melakukan tindakan hukum,” paparnya dibilangan Batam Centre.
Pria yang dulu aktif di ICW inipun meminta Kejati Kepri, Kejari Karimun serta Kapolda melakukan proses hukum terhadap aduan warga. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
“Demi keadilan, sudah seharusnya aparat penegak hukum melakukan penyidikan atas keluhan warga ini. Jangan sampai marwah APH kalah oleh kekuasaan serta uang. Proses hukum, panggil instansi terkait. Terlebih 2 oknum dewan yang disebut warga itu. Tentunya, para pucuk pimpinan di daerah harus selaras dengan nawa cita presiden Prabowo,” paparnya.
Hingga hari ini, tidak satupun instansi pemerintahan maupun penegak hukum di provinsi Kepulauan Riau mengambil langkah hukum.
Para warga berharap agar persoalan kerusakan lingkungan dikawasan PT Sembawang shypiard mendapat kejelasan hukum. (Esp)











