Akun Facebook Usin Sembiring Mendadak Diblokir, Diduga Kena Serangan “Bom Laporan”

Satujuang, Bengkulu – Akun Facebook Usin Abdisyah Putra Sembiring SH MH, mendadak diblokir oleh pihak platform. Akibatnya, anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini tak lagi bisa mengakses akun pribadi tersebut sejak Minggu (8/6/25).

Menurut Usin, pemblokiran terjadi tidak lama setelah ia memposting kronologi lengkap terkait aksi unjuk rasa PMII pada Rabu (28/5) lalu, yang saat itu menyeret namanya dalam sorotan publik.

“Mendadak tidak bisa diakses. Sebelumnya aku posting kronologis aksi PMII, untuk membantah tudingan soal demo kemarin,” ungkap Usin kepada Satujuang, Minggu.

Postingan tersebut membantah sejumlah tuduhan efek dari aksi mahasiswa saat aksi memprotes kenaikan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Belum diketahui secara pasti penyebab pemblokiran akun Facebook milik politisi vokal dari Partai Hanura ini. Namun, yang jelas, selama beberapa hari terakhir, akun itu aktif membongkar fakta-fakta seputar proses lahirnya Perda kontroversial yang dianggap memberatkan rakyat.

Usin diketahui menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu saat Perda Nomor 7 Tahun 2023 dibentuk. Ia menjadi sasaran tudingan sejumlah pihak atas tingginya tarif pajak kendaraan, yang kini tengah diprotes luas oleh masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Usin mempublikasikan daftar lengkap anggota Pansus (Panitia Khusus) yang membahas Perda tersebut, sebagai bentuk klarifikasi. Ia menyebut, tidak ada satu pun anggota DPRD yang menolak saat Perda disahkan.

Dalam daftar yang dipostingnya, terlihat nama-nama dari berbagai fraksi, termasuk anggota dari Fraksi PAN/PKS, partai yang dipimpin oleh Gubernur Helmi Hasan.

“Pembahasan tingkat kedua dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus), yang di dalamnya beranggotakan Edwar Syamsi, Andaru Pranata, Sumardi, Darmawansyah, Jonaidi SP, Irwan Eriadi, Tantawi Dali, Zulasmi Oktarina, Muharamin, Faizal Mardianto, Zainal, Billy Dwitrata Sunardi, Herizal Apriansyah, Usin Abdisyah Putra Sembiring, dan Gunadi Yunir,” tulis Usin di akun Facebook-nya sebelum diblokir.

Ia juga menegaskan, seluruh fraksi menyepakati isi Perda tanpa ada keberatan, termasuk saat pembahasan final di tingkat Pansus.

Sebagai informasi, Bapemperda memiliki fungsi utama menyusun Program Pembentukan Perda (Propemperda) setiap tahun bersama eksekutif. Mereka juga menilai kelayakan usulan Perda sebelum masuk tahap pembahasan dan bisa menyusun Raperda inisiatif DPRD.

Sementara itu, Pansus adalah panitia teknis yang dibentuk untuk membahas isi Raperda secara rinci, termasuk melakukan uji publik, konsultasi akademik, dan pembahasan pasal per pasal.

Hasil kerja Pansus menjadi dasar pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD untuk mengesahkan atau menolak Raperda menjadi Perda.

Terkait pemblokiran akun Facebook milik Usin, muncul dugaan kuat bahwa hal tersebut terjadi akibat aksi “bom laporan” atau mass report yang terkoordinasi.

Sebab, Usin sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengunggah konten yang melanggar aturan komunitas Facebook.

“Saya tidak pernah posting ujaran kebencian atau konten yang melanggar. Tapi setelah saya unggah kronologi aksi PMII dan daftar anggota Pansus, akun langsung tak bisa diakses,” ujarnya.

Untuk diketahui, Bom laporan merupakan metode serangan digital di mana sebuah akun dilaporkan secara masif oleh banyak orang, baik oleh individu, kelompok terorganisir, maupun bot, dengan tujuan menjatuhkan atau membungkam akun tersebut.

Biasanya sasarannya adalah akun yang: Kritikal terhadap kekuasaan, Mengungkap korupsi atau kebijakan publik kontroversial, Aktif menyuarakan isu sosial, HAM, atau jurnalisme investigatif.

Cara kerja Bom Laporan yakni kelompok pelapor secara serempak melaporkan akun target dengan memilih kategori pelanggaran tertentu (misal: ujaran kebencian, spam, penipuan).

Sistem moderasi Facebook, yang sangat bergantung pada laporan massal dan algoritma otomatis, merespons dengan memblokir akses akun secara cepat tanpa investigasi manual terlebih dahulu.

Menyebabkan akun bisa dikunci sementara (locked), Diblokir aksesnya, atau Dihapus permanen dalam beberapa kasus ekstrem.

Facebook menyebut kondisi seperti ini sebagai false positives, yang berarti akun diblokir karena kesalahan sistem akibat banyaknya laporan meski tidak ada pelanggaran nyata.

Tanda-Tanda Akun Jadi Korban Bom Laporan:

  1. Akun tiba-tiba tidak bisa diakses tanpa peringatan,
  2. Tidak pernah mengunggah konten yang melanggar standar komunitas,
  3. Aktif mengkritik pejabat publik atau kebijakan pemerintah,
  4. Pemblokiran terjadi tak lama setelah memposting konten sensitif secara politik atau sosial.

(Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *