Satujuang, Bengkulu- Fakta menarik terjadi di persidangan ke-9 perkara yang menimpa mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. JPU KPK senyum lalu menghindar saat diajukan pertanyaan soal OTT.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ade Azhari, langsung menghindar saat diajukan pertanyaan oleh wartawan apakah penangkapan terhadap Rohidin di akhir tahun 2024 lalu adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sementara, terkait mengapa Alfian Martedy yang sering disebut-sebut dalam beberapa persidangan tidak dijadikan terdakwa seperti Rohidin Mersyah, Isnan Fahri dan Evriansyah alias Anca, Ade menyebut mereka saat ini fokus kepada 3 tersawa.
“Kan sempat kita sampaikan bahwa ini kita fokus pada 3 terdakwa dulu seperti itu, nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” terang Ade di PN Bengkulu.
Disisi lain, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda SH, menerangkan bahwa hasil dari sidang ke-9 hari ini lagi-lagi menegaskan bahwa tidak ada indikasi pemerasan yang dituduhkan KPK terhadap kliennya.
Hal itu berdasarkan keterangan dari 5 orang saksi yang dihadirkan hari ini, tim pemenangan kota Bengkulu yakni Syafriandi, Syarkowi, Atisar Sulaiman, Ari Mukti dan Yudi Satria.
“Tidak ada pemerasan dan pemaksaan dari pak Rohidin perihal permintaan uang itu. Penentuan jumlah uang dari mereka sendiri, mereka rapat sendiri dan mereka yang bersepakat sendiri,” terang Aan usai persidangan.
Bahkan, kata Aan, saat merealisasikan hasil kesepakan soal besaran sumbangan mereka, itu pun tidak terealisasi sesuai dengan kesepakatan awal yang mereka buat bersama-sama sebelumnya.
Ada yang hanya 35 juta, ada yang 150 juta, melenceng dan kurang nilainya dari hasil rapat kesepakatan soal besaran sumbangan dari mereka sebelumnya.
“Dan tidak ada penagihan dari pak Rohidin terhadap kekurangan-kekurangan itu, artinya kan ini bukan pemaksaan,” terang Aan.
Yang menariknya lagi kata Aan, koordinator kota mengaku bahwa di wilayah kecamatan Singaran Pati kota Bengkulu itu tidak ada penyiraman (memberi uang ke pemilih, red) sama sekali.
Untuk meyakinkan kesaksiannya, Aan mengatakan, bahkan koordinator kota tersebut mengaku punya saksi bahwa belum ada pembagian uang sampai penangkapan oleh KPK terjadi.
“Kalau dari keterangan koordinator kota tadi kemungkinan uangnya masih ada, besok yang bersangkutan akan kita tanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah ditangkap oleh KPK dalam OTT pada 23 November 2024, saat berlangsungnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu.
Ia dituduh meminta uang dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk membiayai kampanye pemilu tersebut.
Dalam perkara ini Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku mantan ajudan Gubernur dijadikan tersangka oleh KPK.
Belakangan terungkap juga bukan hanya ASN, namun uang untuk pemenangan ini bersumber dari banyak pihak termasuk para politikus dan pengusaha.
Setelah penangkapan tersebut, Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana.
Akibat penangkapan ini, Rohidin Mersyah gagal memenangkan Pilgub Bengkulu 2024. Helmi Hasan, calon dari Partai Amanat Nasional (PAN), berhasil meraih 55,09% suara dan memenangkan pemilihan tersebut. (Red)






