Surat Edaran KPU Nomor 2735: Celah Hukum atau Pelanggaran Etik dalam Pilkada Bengkulu?

Satujuang, Jakarta- Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025 telah mengungkap kontroversi besar seputar surat edaran KPU RI Nomor 2735/PL.02.06-SD/6/2024.

Surat edaran ini memerintahkan pengumuman status tersangka calon kepala daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024. Kontroversi ini berpusat pada dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakjelasan hukum yang ditimbulkan.

“Surat KPU nomor 2735 yang menurut kami itu sama sekali tidak memiliki landasan hukum baik itu merujuk pada Undang-Undang Pilkada maupun PKPU 17 tahun 2024 maupun keputusan KPU 1774,” sampai pengadu, Septo Adinara, melalui kuasa hukumnya, Riki Susanto dalam persidangan, Kamis (8/5/25).

Mereka berargumen bahwa surat edaran tersebut menciptakan norma baru yang tidak hanya melanggar hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga merusak prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

Septo Adinara menyebut perbuatan terlapor telah merusak tatanan hierarki peraturan dan perundang-undangan yang menghendaki adanya keselarasan keserasian agar pelaksanaan pemilu berlangsung tertib dan adil.

Pihak teradu, KPU RI, melalui Ketua KPU Mochammad Afifuddin, membela diri dengan berdalih bahwa penerbitan surat edaran tersebut didasarkan pada prinsip keterbukaan informasi publik dan komitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang berintegritas.

“KPU memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan informasi publik yang sebenar-benarnya bagi pemilih,” ujar Afifuddin.

Namun, argumen ini langsung dibantah oleh pengadu yang menunjuk pada pernyataan Afifuddin sendiri sehari sebelumnya dalam konferensi pers, di mana ia menyatakan bahwa pengumuman hanya berlaku untuk calon berstatus berhalangan tetap dan terpidana.

Riki Susanto menegaskan, pernyataan lisan Ketua KPU RI bertentangan dengan surat edaran yang diterbitkan sendiri oleh KPU RI. Kontradiksi ini menggarisbawahi ketidakjelasan dan potensi konflik interpretasi dalam regulasi pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mencoba memperkuat argumen KPU dengan merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 dan putusan MK, serta prinsip berkepastian hukum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Ia juga membandingkan tindakan KPU dengan pemberitaan media yang telah lebih dulu memberitakan status tersangka calon kepala daerah.

Pernyataan ini juga dibantah tegas oleh Riki Susanto, “Justru dengan membuat norma baru melalui surat 2735 itu, KPU telah melakukan prinsip-prinsip yang tidak berkepastian hukum dan menimbulkan opsi di lapangan yang lebih luas lagi,” paparnya.

Ia menekankan bahwa tindakan KPU telah menciptakan ketidakpastian hukum, karena tidak ada dalil hukum yang secara eksplisit mengizinkan pengumuman status tersangka calon kepala daerah di TPS.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *