Satujuang, Jakarta – Eks Dirjen Minerba (Mineral dan Batubara) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Putusan tersebut terkait kasus korupsi tata niaga timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Majelis hakim menyatakan Bambang Gatot Ariyono terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Ia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Dalam pertimbangan hukuman, hakim menilai terdakwa tidak berkontribusi pada upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan belum menunjukkan rasa penyesalan.
Namun, vonis diringankan karena Bambang Gatot belum pernah dihukum, serta menunjukkan sikap sopan selama persidangan.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar Ketua Majelis, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan putusan pada Senin (5/5/25).
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar Bambang Gatot dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan membayar uang pengganti Rp 60 juta.
Dalam penyidikan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, memaparkan bahwa Bambang Gatot mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019 menjadi 68.000 metrik ton naik lebih dari 100% dengan mengabaikan prosedur yang sah.
Modifikasi ini kemudian menjadi salah satu bukti utama korupsinya pada komoditas timah.
Dengan putusan ini, Bambang Gatot Ariyono menjadi tersangka ke‑22 dalam rangkaian perkara korupsi di sektor timah. (AHK)











