Satujuang, Bengkulu— Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dalam beberapa minggu terakhir gencar melakukan pengembangan kawasan pariwisata Bengkulu, terutama di wilayah Pantai Panjang dan sekitarnya.
Mulai dari penataan ulang area pedagang hingga perencanaan kawasan kuliner, semua dilakukan dengan dalih pengembangan pariwisata berkelanjutan.
“Satu pertanyaan penting muncul, apakah langkah-langkah pembangunan tersebut benar-benar selaras dengan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Bengkulu?,” ujar Ketua Gemawasbi Bengkulu, Jevi Sartika SH, Senin (5/5/25).
Jevi mengingatkan, bahwa RIPPDA Kota Bengkulu yang terakhir direvisi tahun 2019 telah menghabiskan anggaran ratusan juta uang APBD untuk menyusunnya.
Sejatinya RIPPDA menjadi pedoman hukum dan administratif dalam setiap pengambilan keputusan pembangunan sektor pariwisata.
“Namun, dari hasil penelusuran kami, sejumlah kebijakan diduga tidak sepenuhnya merujuk pada dokumen tersebut. Termasuk kajian yang mengaitkan relokasi pedagang atau penataan Pantai Panjang dengan bab-bab strategis dalam RIPPDA,” papar Jevi.
Dalam RIPPDA lanjut Jevi, sudah diatur soal zonasi kawasan wisata prioritas, arah pengembangan industri pariwisata hingga strategi pelibatan masyarakat lokal.
Pelanggaran RIPPDA ini tentunya akan melanggar tata perencanaan dan anggaran. Menurut UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta PP No 50 Tahun 2011, setiap kegiatan pembangunan pariwisata wajib mengacu pada rencana induk yang telah ditetapkan.
“Jika tidak sesuai RIPPDA, maka penggunaan APBD untuk proyek tersebut bisa dipertanyakan secara legal. Apalagi jika tidak dibahas dalam RPJMD atau Renstra Dinas Pariwisata,” jelas Jevi.
Kemudian kata Jevi, proses relokasi harus dibarengi dengan penjelasan kepada para pedagang tentang tujuan dari kebijakan relokasi itu sendiri.
Agar transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, tidak bertolak belakang dengan prinsip yang diusung RIPPDA, yaitu pariwisata berbasis komunitas.
“Kita minta Pemkot Bengkulu mempublikasikan isi lengkap RIPPDA kepada masyarakat, melakukan audit kebijakan dan proyek pariwisata yang telah berjalan dan mengintegrasikan pendekatan partisipatif dan kajian sosial dalam setiap kegiatan pembangunan,” tegas Jevi.
Pariwisata adalah sektor strategis yang menyangkut ruang hidup, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Tanpa berpedoman pada RIPPDA, pembangunan pariwisata rawan kehilangan arah, atau bahkan secara hukum rawan cacat prosedural.
“Apakah kita sedang membangun tanpa peta?, ayolah, masyarakat jangan disuguhkan retorika tanpa arah apalagi hanya jadi objek konten saja,” pungkasnya. (Red)











