Jakarta- Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama masyarakat peduli satwa dan personel Shaggydog menggelar aksi damai bertajuk “DIY Darurat Perda Pelarangan Perdagangan Daging Anjing & Kucing”.
Aksi dimulai dengan bersepeda dari kantor band Shaggydog menuju Kompleks Kepatihan, Senin (25/11/24).
Peserta menyerukan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) guna menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing, sekaligus menyerahkan dokumen kebijakan yang disusun oleh Koalisi DMFI.
Dokumen tersebut, yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Balegnas DPR RI pada 11 November 2024, menekankan perlunya Perda untuk mencegah kekerasan terhadap hewan dan menghentikan perdagangan daging anjing di DIY.
Koalisi DMFI mengkritik Pemprov DIY karena lambat menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor 510/13896 Tahun 2023 tentang pengendalian perdagangan daging anjing, yang hingga kini belum diikuti dengan langkah konkret.
“Perdagangan daging anjing yang kejam dan berbahaya masih terus berlangsung di DIY,” ujar Angelina Pane, Koordinator Regional DMFI.
Praktik ini tidak hanya melanggar hukum dan melibatkan kekerasan ekstrem terhadap hewan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Pengangkutan massal anjing dari wilayah endemik rabies, seperti kasus penyelundupan 78 anjing dari Jawa Barat pada 2021, meningkatkan risiko penularan zoonosis mematikan seperti rabies.
“Praktik ini menodai citra Yogyakarta sebagai kota budaya, pendidikan, dan pariwisata, serta memicu keresahan akibat maraknya pencurian anjing peliharaan warga,” ujar Elsa Lailatul Marfu’ah, Koordinator Edukasi DMFI.
Koalisi DMFI mendesak Pemprov DIY segera menerbitkan Perda untuk:
1. Menjamin kesehatan masyarakat, dengan mencegah risiko zoonosis seperti rabies.
2. Melindungi kesejahteraan hewan, dari praktik perdagangan yang tidak manusiawi.
3. Menjaga status DIY bebas rabies, yang menjadi kebanggaan bersama.
Setelah orasi, perwakilan peserta diterima oleh Bappeda, Biro Dinkes, Hukum, Ekonomi, Pertanian, dan Pangan Setda DIY. Yulia Hermawati dari Biro Ekonomi menyarankan agar advokasi ini diperkuat melalui pendekatan ke legislatif.
Bandizt, perwakilan Shaggydog, menyampaikan kekecewaannya, “Sepuluh tahun lalu kami sudah melakukan aksi serupa, tetapi hingga kini belum ada progres berarti. Kami berharap Pemprov DIY segera mewujudkan Perda ini demi kesejahteraan hewan dan keamanan masyarakat.”
Aksi ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemprov DIY untuk mengambil langkah nyata demi menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing yang tidak manusiawi serta mengancam kesehatan dan citra Yogyakarta.(Red/rls)











