Tak Terima Gugatan Ditolak Mentah-Mentah Oleh MK, Tim Helmi-Mian Sebar Isu Baru

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu – Pasca laporannya ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebar isu baru.

Menggunakan putusan nomor: 129/PUU/-XXII/2024 yang telah ditolak sepenuhnya oleh MK, tim Kuasa Hukum Helmi-Mian mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk membatalkan pencalonan Rohidin-Meriani (Romer) sebagai pasangan calon.

“Yang kami sampaikan bukan hoaks, bukan mengada-ada, bukan juga tafsir politik seperti yang dituduhkan. Namun ini rill fakta hukum sesuai putusan MK perkara nomor: 129/PUU/-XXII/2024,” ujar Agustam Rahman di Kota Bengkulu, Senin (18/11/24) dikutip dari Pedomanbengkulu.com.

Agustam mengklaim, berdasarkan amar putusan pada perkara nomor: 129/PUU/-XXII/2024, MK menyatakan dengan tegas bahwa perhitungan masa jabatan tidak dihitung sejak pelantikan.

Namun dihitung berdasarkan jabatan nyata, rill dan faktual, berdasarkan putusan MK nomor 22 tahun 2009, nomor 67 tahun 2020 dan nomor 2 tahun 2023 yang disempurnakan dalam amar putusan perkara nomor 129/PUU-XXII/2024 di halaman 67-68.

“Kami tidak menyebar kebohongan. Tapi berdasarkan putusan MK, kalau mereka merasa bahwa ini fitnah silahkan, kita tantang mereka silakan mengambil langkah hukum. Kami bisa mempertanggungjawabkan,” tambahnya.

Menyikapi hal ini, tim Kuasa Hukum Romer, Aizan Dahlan SH, menegaskan bahwa isu yang dibangun oleh tim Helmi-Mian tersebut adalah informasi yang sangat keliru dan menyesatkan.

Dirinya meminta masyarakat Bengkulu jangan sampai termakan informasi yang menyesatkan yang dibangun oleh Tim Helmi-Mian karena sangat terlihat memaksakan kemauan sendiri.

“Sudah jelas ditolak sepenuhnya oleh MK, jangan dipelintir-pepintir lagi, yang akhirnya menyesatkan masyarakat dengan informasi-informasi yang salah dan keliru,” terang Aizan dalam Pers Rillis mereka.

Aizan mengatakan, keputusan MK itu sudah jelas dan tidak bersayap dan tidak bisa diartikan dengan arti lainnya. Masyarakat Bengkulu jangan sampai tertipu dengan isu-isu yang tidak benar tersebut.

Ditempat yang sama, Jecky Haryanto SH yang juga tim hukum Romer menegaskan bahwa langkah pihak Helmi-Mian yang baru-baru ini mensomasi KPU juga merupakan kekeliruan yang fatal.

“Dasarnya kan pasal 19 e PKPU Nomor 8 2024, dan itu sudah ditolak juga sama Mahkamah Agung, jadi apa lagi dasar mereka untuk menuntut?, kalau tidak siap, ya jangan bertanding. Seharunya tunjukkan sikap yang patuh dengan aturan dan hukum yang berlaku, bukan semaunya sendiri,” pungkas Jecky. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *